- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian strategis tahun 2025.
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi di internal partai.
- Pembatasan jabatan bertujuan menjaga kualitas demokrasi, memastikan regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat sistem pengawasan yang sehat dan akuntabel.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).