- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 demi menjamin hak serta martabat pekerja.
- Migrant Watch mengingatkan pemerintah agar implementasi undang-undang tersebut tidak terhambat oleh birokrasi rumit serta beban administratif yang tidak perlu.
- Pemerintah didesak menetapkan standar upah minimum dan sistem pengawasan efektif guna mencegah eksploitasi di lingkungan kerja sektor domestik.
Suara.com - Pemantau dan Advokat Ketenagakerjaan Domestik dan Migran, Migrant Watch menanggapi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 lalu.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Sebab, dia menilai negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.
“Ini adalah koreksi atas ketidakadilan panjang yang selama ini berlangsung di ruang domestik,” kata Aznil dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Dia menegaskan pekerja rumah tangga harus tetap memperoleh hak yang setara, meskipun dengan pengaturan yang disesuaikan. Meski begitu, Migrant Watch menilai UU PPRT ini bisa kehilangan makna jika berhenti sebagai simbol kemajuan di atas kertas, tetapi gagal mengubah realitas di lapangan.
Menurut Aznil, bahaya terbesar dari undang-undang ini bukan hanya kegagalan implementasi, tetapi juga potensi lahirnya birokrasi baru yang justru mempersulit, membebani, dan menjauhkan masyarakat dari kepatuhan.
Untuk itu, dia mengingatkan negara agar tidak menjadikan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai alasan untuk memperluas kontrol administratif yang tidak perlu.
“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi birokratisasi. Regulasi tidak boleh berubah menjadi beban,” tegas Aznil.
Lebih lanjut, Migrant Watch menyoroti dua risiko utama, yaitu tanpa standar upah minimum yang tegas dan mengikat, pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi tawar yang lemah. Aznil menyebut ‘kesepakatan’ dalam relasi yang timpang berpotensi menjadi legitimasi eksploitasi.
Risiko lainnya ialah lemahnya desain penegakan hukum di ruang privat berpotensi menjadikan undang-undang ini tidak lebih dari deklarasi normatif.
“Tanpa mekanisme yang adaptif dan efektif, praktik kerja tanpa batas, kekerasan, dan pelanggaran hak akan tetap berlangsung di balik dinding rumah,” ujar Aznil.
Dengan begitu, Migrant Watch menyampaikan sejumlah tuntutan yaitu pemerintah perlu menetapkan standar upah minimum pekerja rumah tangga yang jelas, sederhana, dan dapat ditegakkan.
Pemerintah juga didesak untuk membangun mekanisme pengawasan yang efektif tanpa menciptakan intrusi berlebihan maupun beban administratif yang tidak perlu serta menjamin seluruh regulasi turunan bersifat sederhana, implementatif, dan tidak membuka ruang praktik rente maupun birokrasi yang eksploitatif.
“Perubahan tidak akan datang hanya dari undang-undang. Perubahan akan datang dari keberanian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hidup dan bekerja,” tutur Aznil.
“Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan keadilan yang nyata di lapangan,” tandas dia.