- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendorong RUU Ketenagakerjaan baru di Jakarta, Senin (27/4/2026), berbasis pada nilai historis serta ideologi perjuangan buruh.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan proses penyusunan regulasi baru harus melibatkan partisipasi aktif pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja demi keadilan.
- PDI Perjuangan memperingati Hari Buruh 2026 melalui diskusi strategis dan puncak acara manifesto buruh pada 3 Mei mendatang.
Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa perjuangan kaum buruh di Indonesia tidak boleh dilepaskan dari akar historis dan ideologis bangsa.
Dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru, Hasto menekankan pentingnya narasi pembebasan sebagai landasan utama untuk mewujudkan buruh yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang digelar di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Acara ini dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli.
Ia menjelaskan, bahwa perspektif ajaran Bung Karno mengenai kemerdekaan bukan sekadar lepas dari penjajahan fisik, melainkan pembebasan dari sistem ekonomi yang tidak adil.
“Kemiskinan petani, buruh, dan nelayan adalah gambaran nyata penjajahan yang tidak adil. Semua harus dibangun kesadarannya untuk berjuang dengan cara-cara politik. RUU Ketenaga kerjaan harus mengandung aspek historis dan idelogis tsb sebagai konsideran pokok,” tegas Hasto dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya disusun sebagai dokumen teknokratik semata.
Ia mendesak agar nilai-nilai historis perjuangan buruh dijadikan konsideran pokok sebelum masuk ke ranah teknis kebijakan.
"Baru kemudian dijabarkan dalam landasan teknokratik, termasuk bagaimana pemerintah bertanggung jawab di dalam mendorong sinergi kebijakan. Termasuk di dalamnya adalah konsolidasi industri nasional bagi penciptaan mata rantai ekonomi yang menciptakan lapangan kerja bagi buruh,” ujarnya.
Dalam pandangan Hasto, negara harus hadir melalui kebijakan yang mendorong profesionalitas dan produktivitas buruh, baik melalui langkah berdikari maupun intervensi langsung pemerintah.
Tak hanya mengandalkan peran negara, Hasto juga menitipkan pesan kuat agar kaum buruh terus memperkuat posisi tawar mereka dengan cara mengorganisir diri secara solid.
Ia meyakini bahwa kedaulatan buruh adalah kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
"Namun buruh juga harus mengorganisir diri. Sejarah mengajarkan, jika buruh berdaulat dan kuat, akan menjadi jalan efektif bagi kebijakan yg berpihak pada buruh, namun tetap dalam hubungan industrial yang baik,” katanya.
Adapun Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melalui pesan video khusus, turut menekankan bahwa kesejahteraan buruh adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial.
Mengacu pada pemikiran Bung Karno tentang kaum Marhaen, perjuangan meningkatkan kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan adalah demi kemajuan Indonesia Raya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapoksi Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia, Edy Wuryanto, menyampaikan bahwa acara ini mengusung tema "Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari".
Ia menegaskan visi ini berakar pada pemikiran Bung Karno yang memandang buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
"Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan mengusung tema strategis 'Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari' sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan kaum buruh di Indonesia," ujar Edy Wuryanto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pidatonya di acara tersebut juga memaparkan tantangan besar mengelola 154 juta angkatan kerja, di mana 55 persen di antaranya berada di sektor informal.
Menanggapi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah kini tengah menyiapkan UU Ketenagakerjaan baru yang mandiri.
Yassierli menekankan bahwa penyusunan regulasi ini harus melibatkan semua pihak secara aktif untuk memastikan keadilan bagi pekerja.
"Proses penyusunan ini wajib mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan Tripartit—pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—secara aktif. Fokus perbaikan mencakup 21 ketentuan strategis, mulai dari pengutamaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lokal hingga pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama 5 tahun termasuk perpanjangannya," papar Menaker.
Rangkaian peringatan May Day 2026 oleh PDI Perjuangan ini akan mencapai puncaknya pada 3 Mei 2026 di GOR Otista, Jakarta Timur. Acara tersebut direncanakan melibatkan 2.000 buruh yang akan menyampaikan "Manifesto Perjuangan Buruh" sebagai bentuk kedaulatan pekerja di Indonesia.