Suara.com - Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem membutuhkan evaluasi khususnya untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada Tahun 2026 dan tingkat kemiskinan sebesar 5% pada Tahun 2029. Pengentasan kemiskinan ekstrem perlu didukung dengan perbaikan berkelanjutan terkait progres pelaksanaan Inpres No. 8/2025.
“Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat membuka Rapat Tingkat Menteri terkait Evaluasi Capaian Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 8/2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4/2026).
Rapat Tingkat Menteri tersebut menjadi langkah strategis dalam percepatan dan penguatan sinergi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Selain evaluasi, diperlukan tindak lanjut secara konkret dan terukur oleh berbagai pihak yang memiliki peran sentral agar mencapai target yang dicanangkan pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa berbagai program intervensi telah dilakukan oleh pemerintah. Sebanyak 129 triliun dana APBD telah terealisasi dan 503,2 triliun dana APBN tersedia untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan sosial juga telah menjangkau 8,56 juta (93,6%) keluarga miskin.
“Kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Sekitar 0,48 persen penduduk miskin ekstrem telah naik kelas,” ungkap Cak Imin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan bahwa Inpres tersebut bukan sekadar mandat administratif, melainkan komitmen kepala negara untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok Indonesia melalui keterpaduan program dan sinergi lintas sektor.
“Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan sentral memastikan mesin birokrasi siap mendukung visi ini mulai dari penyiapan formasi SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik,” jelas Rini.
Menindaklanjuti mandat tersebut, Kementerian PANRB telah menyusun proses bisnis tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan fokus reformasi birokrasi tematik, serta memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan SDM Sekolah Rakyat. Selain itu, dilakukan pula inovasi melalui piloting digitalisasi bantuan sosial guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.
Rini kemudian menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia membutuhkan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah. “Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi, agar upaya pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” pungkasnya.***