- Ketua MTI Deddy Herlambang mendesak reformasi sistem keselamatan pascakecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
- Pemerintah didesak segera melakukan pemisahan jalur kereta, audit sistem pengendali perjalanan, serta menerapkan teknologi persinyalan berbasis keamanan otomatis.
- Penyelenggara perkeretaapian harus menerapkan sistem manajemen keselamatan berbasis risiko untuk meminimalisasi faktor kelalaian manusia serta kegagalan teknis operasional.
Ditegaskan Doddy, penting untuk menerapkan Railway Safety Management System (RSMS) secara wajib oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian. Sistem ini mencakup identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan, hingga peningkatan berkelanjutan agar keselamatan tidak lagi bersifat reaktif setelah insiden.
"Sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management," tegasnya.
Ia turut menekankan perlunya integrasi lebih kuat antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan pemilik prasarana, dengan PT KAI sebagai operator sarana.
Menurutnya, sinergi dua lembaga tersebut menjadi fondasi utama untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara.
Tak hanya itu, melihat pemicu awal kecelakaan berasal dari perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, ia mendorong adanya SOP wajib bagi pengguna jalan ketika kendaraan mogok di atas rel.
Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk sekaligus menginvestigasi reliabilitas taksi listrik yang mogok di lokasi tersebut.
'Apabila memang terdapat kelemahan reliabiliti dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali," pungkasnya.