Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
  • Tim Advokasi Demokrasi mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 April 2026.
  • Praperadilan diajukan karena penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai mandek dan tidak sesuai prosedur hukum.
  • Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus yang melibatkan empat anggota militer tersebut diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan berkaitan dengan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam permohonan praperadilan ini, TAUD menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Dia menegaskan bahwa pihaknya menilai tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dalam proses penegakan hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI,” ujar Alif.

Padahal, Kuasa Hukum dari TAUD Nabil Hafizhurrahman menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme soal pelimpahan antar instansi dalam KUHAP. Untuk itu, dia menegaskan bahwa penyidikan di Polda Metro Jaya seharusnya masih berlangsung.

“Ini kita menguji dari apa tindak tanduk Polda Metro Jaya terhadap kasus ini gitu,” ucap Nabil.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dia disiram air keras oleh sosok misterius seusai podcast antimiliterisme di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) malam. [Suara.com]
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. [Suara.com]

“Sebagaimana kita tahu, saat ini proses peradilan militer sedang berlangsung dan kami berharap dengan adanya permohonan pengajuan praperadilan ini, sebagai bentuk upaya agar proses peradilan umum yang harusnya bisa dijalankan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait dengan KUHAP bisa dijalankan,” tutur Wildanu.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Rabu (29/4/2026).

Terdapat empat anggota militer yang duduk di kursi pesakitan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis (subsidiaritas). Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pada dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal delapan tahun, dan dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:42 WIB

Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung

Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:40 WIB

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:38 WIB

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:16 WIB

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:11 WIB