- Yuda Kurniawan menyoroti rencana pemberian akses udara asing bagi Indonesia pada diskusi publik di Jakarta, Rabu 29 April 2026.
- Pemerintah wajib mengkaji keselarasan kebijakan tersebut dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Indonesia perlu memperkuat modernisasi pertahanan udara dan melakukan kalkulasi geopolitik matang guna menghindari risiko kerentanan kedaulatan negara nasional.
“Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujarnya.