Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 30 April 2026 | 07:03 WIB
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
  • Polresta Banda Aceh menetapkan tiga pengasuh Daycare Baby Preneur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita pada Rabu (30/4).
  • Ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap balita karena merasa kesal saat proses pemberian makan berlangsung.
  • Pemerintah Kota Banda Aceh menutup permanen daycare tersebut karena terbukti beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang resmi.

Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh, terus berkembang. Polresta Banda Aceh kini menetapkan dua tersangka baru, sehingga total sudah tiga orang pengasuh yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan cukup bukti.

“Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (30/4), mengutip dari ANTARA.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dari hasil pengembangan, dua pengasuh lain yakni RY (25) dan NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), yang memperkuat dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik mulai memeriksa orang tua dari anak-anak yang menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan kekerasan disebut karena kesal terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan.

“Dari motif tersebut dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak,” kata Kompol Dhiza.

Selain mendalami kasus kekerasan, polisi juga tengah menyelidiki legalitas operasional daycare tersebut. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin resmi.

Pemerintah setempat pun telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 18:17 WIB

Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha

Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi

Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:00 WIB

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:56 WIB

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB