- Eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap sengketa lahan.
- KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Jakarta Selatan guna membuktikan keabsahan prosedur hukum yang telah dilakukan.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait suap percepatan eksekusi lahan di Depok dengan melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setiawan.
Bambang diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Gugatan praperadilan itu diajukan Bambang ke PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Awalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bambang yang menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Meski begitu, dia memastikan bahwa semua proses menegakkan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur, termasuk penetapan tersangka maupun upaya paksa berupa penyitaan.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa pihaknya optimis praperadilan ini bakal ditolak majelis hakim seperti gugatan yang dilayangkan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebelumnya.
“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” ujar Budi.
Untuk itu, KPK melalui Biro Hukum disebut akan menyiapkan berkas dan siap meghadapi praperadilan yang diajukan Bambang.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.
Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
“Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” tutur Asep.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” tambah dia.
Dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah menjadi ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Asep mengungkapkan bahwa Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar oleh Eka dan Bambang kepada pihak PT KD. Fee tersebut diduga untuk percepatan penanganan eksekusi.
Pihak PT KD menyampaikan keberatan untuk memberikan uang Rp 1 miliar. Berliana dan Yohansyah kemudian bersepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi sebanyak Rp 850 juta.
“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep.
Pada Februari 2026, Berliana dan Yohansyah bertemu di arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tambah Asep, KPK mendapatkan informasi dari PPATK bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025-2026.
Untuk itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan gratifikasi, Bambang juga diduga melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.