- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu yang tertunda sejak tahun 2025 lalu.
- Revisi UU Pemilu harus diselesaikan paling lambat Agustus 2026 demi kelancaran proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang secara konstitusional.
- Ketiadaan revisi berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta mengancam kualitas demokrasi dan keadilan elektoral bagi seluruh peserta pemilu.
Menutup pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat poin desakan kepada DPR dan pemerintah:
- Segera memulai dan menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu terukur sebagai prioritas legislasi nasional, guna menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara dimulai.
- Menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi demokrasi dengan tidak menunda pembahasan serta memastikan perubahan tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek.
- Menjamin proses revisi dilakukan secara konstitusional, transparan, akuntabel, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
- Mendorong KPU dan Bawaslu untuk turut aktif dalam proses pembahasan dengan menghadirkan catatan evaluasi dan refleksi kelembagaan.
Koalisi menegaskan, tanpa langkah cepat dan serius, revisi UU Pemilu berpotensi kembali tertunda dan berdampak pada kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Reporter: Tsabita Aulia