Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
Perwakilan Perludem yang mewakili koalisi, Kahfi Adlan. (tangkap layar)
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu yang tertunda sejak tahun 2025 lalu.
  • Revisi UU Pemilu harus diselesaikan paling lambat Agustus 2026 demi kelancaran proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang secara konstitusional.
  • Ketiadaan revisi berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta mengancam kualitas demokrasi dan keadilan elektoral bagi seluruh peserta pemilu.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera memulai pembahasan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keterlambatan pembahasan dinilai berpotensi mengancam kualitas demokrasi, terutama menjelang tahapan krusial pemilu mendatang.

Dalam konferensi pers daring bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu yang Tak Kunjung Dibahas, Demokrasi di Persimpangan Jalan” pada Senin (4/5/2026), perwakilan Perludem yang mewakili koalisi, Kahfi Adlan, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya menjadi prioritas utama. Pasalnya, tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai pada pertengahan 2026.

“Urgensi revisi undang-undang Pemilu semakin nyata seiring semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2026,” ujar Kahfi.

Ia menyayangkan sikap DPR yang dinilai terkesan menunda pembahasan, meskipun revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun, sepanjang tahun tersebut, belum ada pembahasan signifikan di parlemen.

“Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah masuk dalam Prolegnas prioritas sejak 2025, namun hingga saat ini belum juga dibahas,” katanya.

Koalisi menilai, penggunaan UU Pemilu yang lama tanpa revisi substantif hanya akan mengulang berbagai persoalan sebelumnya. Terlebih, terdapat kewajiban konstitusional untuk menyesuaikan regulasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, sejak diundangkan terdapat 182 uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan 21 di antaranya dikabulkan. Namun, penyesuaian regulasi belum dilakukan,” tegas Kahfi.

Ia menilai pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Selain itu, stagnasi pembahasan juga diduga berkaitan dengan kepentingan pragmatis partai politik.

“Partai politik cenderung mempertahankan aturan yang ada apabila dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral. Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan melemahkan prinsip keadilan elektoral,” tambahnya.

Target Rampung Agustus 2026

Urgensi revisi UU Pemilu juga berkaitan langsung dengan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koalisi menekankan, revisi undang-undang tersebut idealnya harus rampung paling lambat Agustus 2026 agar tidak mengganggu tahapan berikutnya.

“Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan dimulai,” ujar Kahfi.

Empat Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Terkini

Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang

Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:16 WIB

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:08 WIB

Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?

Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:07 WIB

Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga

Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:02 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:00 WIB

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran

Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:54 WIB

Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar

Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:44 WIB

AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun

AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:42 WIB

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:26 WIB