- Pemprov DKI Jakarta memastikan kelanjutan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai bagi para pemiliknya.
- Kebijakan ini mencakup pembebasan biaya PKB, BBNKB, serta pengecualian aturan ganjil genap bagi seluruh kendaraan listrik.
- Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mengurangi emisi di wilayah Jakarta.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif bagi kendaraan listrik tetap berlanjut. Pemilik kendaraan berbasis baterai masih menikmati pembebasan pajak hingga bebas aturan ganjil genap.
Kebijakan ini mencakup pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus pengecualian dari pembatasan lalu lintas ganjil genap di ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait insentif kendaraan listrik.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” paparnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Menurut Lusiana, insentif ini penting untuk mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan rendah emisi.
“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pembebasan dari ganjil genap masih relevan untuk dipertahankan sebagai stimulus.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan listrik perlu menjadi bagian dari strategi besar mobilitas perkotaan.
“Pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten,” pungkasnya.