- Praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menyebabkan lalu lintas terhambat dan mengganggu ketertiban umum masyarakat.
- Kendaraan pengunjung terpantau parkir di depan gedung Kejagung RI meskipun lokasi tersebut sudah dilengkapi rambu larangan parkir.
- Kepala Sudinhub Jakarta Selatan akan membahas masalah parkir dan pedagang kaki lima tersebut dalam rapat pimpinan wali kota.
Suara.com - Kondisi lalu lintas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, terpantau semrawut pada malam hari akibat maraknya praktik parkir liar.
Sejumlah kendaraan pengunjung wisata kuliner bahkan sampai memakan badan jalan, khususnya di area depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat banyak kendaraan roda empat dan roda dua berjejer di bawah rambu dilarang parkir.
Kondisi ini dikeluhkan warga melalui media sosial karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan memicu kepadatan arus lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Pasaribu, memberikan klarifikasi terkait status lahan parkir di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa area kuliner kaki lima di Blok M sejatinya merupakan wilayah parkir binaan Dishub, namun penempatannya tidak seharusnya sampai ke depan kantor pemerintah.
"Cuma harusnya, rutinnya parkir tidak sampai ke area depan Kejagung," ujar Bernad kepada Suara.com, Selasa (5/5/2026).
Bernad mengakui bahwa persoalan parkir di Blok M bersifat kompleks karena berkaitan erat dengan keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar.
Guna mengatasi masalah ini secara permanen, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke rapat pimpinan di tingkat Wali Kota Jakarta Selatan.
"Rencananya akan dirapatkan di wali kota, supaya bisa penanganannya secara komprehensif. Karena di situ ada masalah parkir, pedagang kaki lima, dan lain-lain," pungkasnya.