- Densus 88 menangkap delapan terduga teroris jaringan JAD terafiliasi ISIS di Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
- Penangkapan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) atas dugaan penyebaran propaganda radikalisme serta terorisme melalui media sosial pribadi.
- Penyidik masih mendalami keterlibatan kedelapan tersangka dalam aktivitas terorisme lainnya guna menjaga stabilitas keamanan nasional dari radikalisme.
Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri menciduk delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di Sulawesi Tengah. Jaringan ini juga disinyalir terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Rabu (6/5/1026) dini hari.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kata Mayndra, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial.
Propaganda yang mereka lakukan termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
![Anggota Densus 88 Antiteror Polri mennagkap delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di Sulawesi Tengah. [Suara.com/tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/72307-densus-88.jpg)
Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.
Adapun delapan tersangka yang diciduk petugas di Sulawesi Tengah yakni:
1. R (32), ditangkap di Kabupaten Poso;
2. AT (29), ditangkap di Kabupaten Poso;
3. RP (32), ditangkap di Kabupaten Poso;
4. ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso;
5. A (43), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong;
6. A (46), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong;
7. S (47), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong;
8. DP (39), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.