- Warga kawasan Jakarta dan Bekasi menggelar aksi di DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 7 Juni 2026.
- Operasional fasilitas RDF Rorotan diduga menyebabkan gangguan kesehatan serius berupa ISPA dan asma bagi anak-anak.
- Masyarakat menempuh jalur hukum melalui gugatan class action karena Satgas pemerintah dianggap gagal menangani permasalahan tersebut.
Suara.com - Warga di sekitar kawasan Jakarta Garden City (JGC), Harapan Indah (HI), hingga Metland Bekasi mulai kehabisan kesabaran. Polusi udara yang diduga ditimbulkan oleh operasional RDF Rorotan disebut telah menyebabkan gangguan kesehatan serius, terutama bagi anak-anak di wilayah perbatasan Jakarta-Bekasi tersebut.
Melinda, seorang pengusaha sekaligus warga Kelurahan Pejuang yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap mengabaikan kesehatan masyarakat demi proyek sampah.
"Anak-anak kami itu semuanya penyakitnya ISPA, mata, kemudian sampai asma, pneumonia dan lain-lain. Bagaimana nih gitu? Kami juga minta untuk pemerintah lebih konsen gitu terhadap anak-anak," ujar Melinda di tengah aksi Depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/6/2026).
Menurut Melinda, Satgas yang dibentuk pemerintah untuk menangani keluhan warga tidak bekerja maksimal.
"Dibentuknya Satgas, kami sebagai warga setiap adanya bau itu kami sebenarnya menyampaikan lewat Satgas, tapi Satgasnya itu sebenarnya tidur. Kami jadi bertanya-tanya apa fungsinya Satgas ini dibentuk?" ujarnya.

Senada dengan Melinda, Kepala Dusun Harapan Indah Desa Pusaka Rakyat, Tomi, menegaskan bahwa jalur mediasi telah buntu. Warga kini memilih menempuh jalur hukum secara resmi.
"Kami sudah melakukan PJH dengan lawyer, pengacara kami untuk melakukan class action. Gugatan class action ya, jadi kami tidak mediasi lagi tapi langsung gugatan untuk menempuh jalur hukum," tegas Tomi.
Warga menuding fasilitas RDF Rorotan beroperasi tanpa dokumen AMDAL lingkungan dan AMDAL Lalin yang transparan.
Acep Edy Setiawan, perwakilan warga lainnya, menyebut bahwa perbaikan-perbaikan teknis yang dilakukan Pemprov DKI saat ini hanyalah upaya "tambal sulam" untuk meredam bau yang sudah terlanjur meluas.
"Hati-hati. Masyarakat tahu bahwa di daerah Anda bisa saja RDF berdiri tanpa AMDAL yang jelas dan tanpa AMDAL yang terbuka secara birokrasi," peringatnya.
Selain gugatan hukum, massa mengancam akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan transparansi birokrasi dan perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah Jakarta dan Bekasi. (Dinda Pramesti K)