- LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
- Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
- UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.
Suara.com - Tingginya angka kekerasan seksual yang tercatat saat ini diperkirakan masih jauh di bawah fakta sebenarnya.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menilai angka 370.000-an kasus adalah angka konservatif. Para korban didorong untuk berani melapor meski sistem hukum masih menghadapi kendala efektivitas.
Tuani Sondang Marpaung dari LBH APIK Jakarta membagikan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan oleh penyintas kekerasan seksual. Menurutnya, hal pertama yang paling mendasar adalah penguatan psikologis diri sendiri.
"Jangan pernah menyalahkan dirimu, karena kamu adalah korban. Yang harus disalahkan adalah pelakunya," tegas Tuani dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Jumat (8/5/2026).
Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti dan mencari bantuan dari orang yang benar-benar bisa dipercaya agar informasi tidak bocor dan memperkeruh suasana.
Tuani mengakui bahwa membuat laporan polisi bukan perkara mudah. Padahal, laporan polisi merupakan "pintu masuk" bagi korban untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dari negara, termasuk layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu hambatan utama yang ditemukan LBH APIK di lapangan adalah sikap petugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang seringkali belum memiliki perspektif korban.
"Sering sekali korban pulang tanpa laporan karena tadi sudah harus membuktikan bukti chat atau bukti kekerasan seksual, harus ada saksi. Nah itu yang sulit kan gitu," ungkapnya.
Mitos "Ruang Privat" dalam Kasus Kekerasan Seksual
Menanggapi perdebatan mengenai kekerasan yang terjadi di ruang privat, seperti di grup media sosial, Tuani memberikan penegasan hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa ruang privat tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kejahatan.
“Di ruang privat, di ruang publik kejahatan itu tidak boleh dilakukan. Sama ketika kita berbicara KDRT itu kan ruang privat, tapi ketika terjadi kekerasan itu, itu ranahnya ke publik gitu ya, arena sudah ada undang-undang yang mengatur,” jelasnya.
Hal ini berlaku sama pada kasus pelecehan yang terjadi di grup pesan instan salah satunya, WhatsApp.
Menurutnya, jika terjadi peristiwa pidana di dalamnya, maka hal tersebut secara otomatis masuk ke ranah publik dan bisa diproses menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
![Petugas membawa poster kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun BNI City, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/21/65932-kampanye-anti-kekerasan-seksual-di-transportasi-umum-kampanye-anti-pelecehan-seksual.jpg)
UU TPKS: Progresif namun Terkendala Implementasi
Tuani menilai UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sangat progresif karena mengakomodir bentuk kekerasan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk kekerasan seksual non-fisik (verbal) dan berbasis elektronik.