- LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
- Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
- UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.
“Dulu kita hanya menggunakan UU ITE, sedangkan UU ITE kita ketahui seperti dua mata pisau, bisa menyerang korban, bisa menyerang pelaku, gitu. Nah, kemudian di UU TPKS itu membahas terkait dari mulai pencegahan. Nah, negara harus melakukan apa gitu kan dari pencegahan, kemudian penanganan, kemudian di UU TPKS itu bahkan berbicara berkaitan dengan rehabilitasi pelaku, nah pelaku juga direhabilitasi gitu dan kemudian berbicara pemulihan korban,” ujarnya.
Namun, kendala utama terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. UU TPKS mewajibkan penyidik untuk memiliki sertifikasi agar memiliki perspektif yang tepat dalam menangani kasus.
Sayangnya, belum semua penyidik mendapatkan pelatihan tersebut, sehingga penanganan kasus verbal yang berdampak besar pada psikologi korban seringkali tidak berjalan maksimal.
Reporter: Tsabita Aulia