Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
baca 10 detik
  • LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
  • Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
  • UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.

Suara.com - Tingginya angka kekerasan seksual yang tercatat saat ini diperkirakan masih jauh di bawah fakta sebenarnya.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menilai angka 370.000-an kasus adalah angka konservatif. Para korban didorong untuk berani melapor meski sistem hukum masih menghadapi kendala efektivitas.

Tuani Sondang Marpaung dari LBH APIK Jakarta membagikan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan oleh penyintas kekerasan seksual. Menurutnya, hal pertama yang paling mendasar adalah penguatan psikologis diri sendiri.

"Jangan pernah menyalahkan dirimu, karena kamu adalah korban. Yang harus disalahkan adalah pelakunya," tegas Tuani dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Jumat (8/5/2026).

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti dan mencari bantuan dari orang yang benar-benar bisa dipercaya agar informasi tidak bocor dan memperkeruh suasana.

Tuani mengakui bahwa membuat laporan polisi bukan perkara mudah. Padahal, laporan polisi merupakan "pintu masuk" bagi korban untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dari negara, termasuk layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satu hambatan utama yang ditemukan LBH APIK di lapangan adalah sikap petugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang seringkali belum memiliki perspektif korban.

"Sering sekali korban pulang tanpa laporan karena tadi sudah harus membuktikan bukti chat atau bukti kekerasan seksual, harus ada saksi. Nah itu yang sulit kan gitu," ungkapnya.

Mitos "Ruang Privat" dalam Kasus Kekerasan Seksual

baca juga

Menanggapi perdebatan mengenai kekerasan yang terjadi di ruang privat, seperti di grup media sosial, Tuani memberikan penegasan hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa ruang privat tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kejahatan.

“Di ruang privat, di ruang publik kejahatan itu tidak boleh dilakukan. Sama ketika kita berbicara KDRT itu kan ruang privat, tapi ketika terjadi kekerasan itu, itu ranahnya ke publik gitu ya, arena sudah ada undang-undang yang mengatur,” jelasnya.

Hal ini berlaku sama pada kasus pelecehan yang terjadi di grup pesan instan salah satunya, WhatsApp.

Menurutnya, jika terjadi peristiwa pidana di dalamnya, maka hal tersebut secara otomatis masuk ke ranah publik dan bisa diproses menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Petugas membawa poster kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun BNI City, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas membawa poster kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun BNI City, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

UU TPKS: Progresif namun Terkendala Implementasi

Tuani menilai UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sangat progresif karena mengakomodir bentuk kekerasan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk kekerasan seksual non-fisik (verbal) dan berbasis elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren

Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×