Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
  • LBH APIK Jakarta menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual dan mendorong korban untuk segera melapor meski menghadapi kendala birokrasi.
  • Tuani Sondang Marpaung menekankan pentingnya penguatan psikologis, pengumpulan bukti, serta mencari bantuan terpercaya bagi para penyintas kekerasan seksual.
  • UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 bersifat progresif, namun implementasinya terkendala kurangnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum.

Suara.com - Tingginya angka kekerasan seksual yang tercatat saat ini diperkirakan masih jauh di bawah fakta sebenarnya.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menilai angka 370.000-an kasus adalah angka konservatif. Para korban didorong untuk berani melapor meski sistem hukum masih menghadapi kendala efektivitas.

Tuani Sondang Marpaung dari LBH APIK Jakarta membagikan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan oleh penyintas kekerasan seksual. Menurutnya, hal pertama yang paling mendasar adalah penguatan psikologis diri sendiri.

"Jangan pernah menyalahkan dirimu, karena kamu adalah korban. Yang harus disalahkan adalah pelakunya," tegas Tuani dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Jumat (8/5/2026).

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti dan mencari bantuan dari orang yang benar-benar bisa dipercaya agar informasi tidak bocor dan memperkeruh suasana.

Tuani mengakui bahwa membuat laporan polisi bukan perkara mudah. Padahal, laporan polisi merupakan "pintu masuk" bagi korban untuk mendapatkan hak-hak perlindungan dari negara, termasuk layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satu hambatan utama yang ditemukan LBH APIK di lapangan adalah sikap petugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang seringkali belum memiliki perspektif korban.

"Sering sekali korban pulang tanpa laporan karena tadi sudah harus membuktikan bukti chat atau bukti kekerasan seksual, harus ada saksi. Nah itu yang sulit kan gitu," ungkapnya.

Mitos "Ruang Privat" dalam Kasus Kekerasan Seksual

Menanggapi perdebatan mengenai kekerasan yang terjadi di ruang privat, seperti di grup media sosial, Tuani memberikan penegasan hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa ruang privat tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kejahatan.

“Di ruang privat, di ruang publik kejahatan itu tidak boleh dilakukan. Sama ketika kita berbicara KDRT itu kan ruang privat, tapi ketika terjadi kekerasan itu, itu ranahnya ke publik gitu ya, arena sudah ada undang-undang yang mengatur,” jelasnya.

Hal ini berlaku sama pada kasus pelecehan yang terjadi di grup pesan instan salah satunya, WhatsApp.

Menurutnya, jika terjadi peristiwa pidana di dalamnya, maka hal tersebut secara otomatis masuk ke ranah publik dan bisa diproses menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Petugas membawa poster kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun BNI City, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas membawa poster kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun BNI City, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

UU TPKS: Progresif namun Terkendala Implementasi

Tuani menilai UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sangat progresif karena mengakomodir bentuk kekerasan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk kekerasan seksual non-fisik (verbal) dan berbasis elektronik.

“Dulu kita hanya menggunakan UU ITE, sedangkan UU ITE kita ketahui seperti dua mata pisau, bisa menyerang korban, bisa menyerang pelaku, gitu. Nah, kemudian di UU TPKS itu membahas terkait dari mulai pencegahan. Nah, negara harus melakukan apa gitu kan dari pencegahan, kemudian penanganan, kemudian di UU TPKS itu bahkan berbicara berkaitan dengan rehabilitasi pelaku, nah pelaku juga direhabilitasi gitu dan kemudian berbicara pemulihan korban,” ujarnya.

Namun, kendala utama terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. UU TPKS mewajibkan penyidik untuk memiliki sertifikasi agar memiliki perspektif yang tepat dalam menangani kasus.

Sayangnya, belum semua penyidik mendapatkan pelatihan tersebut, sehingga penanganan kasus verbal yang berdampak besar pada psikologi korban seringkali tidak berjalan maksimal.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren

Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB