- Aparat gabungan berhasil menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial AS di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Tersangka ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah kota akibat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
- Pelaku kini diproses hukum dengan ancaman hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelum ditangkap, Ashari diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
Menurut polisi, Ashari sempat kabur ke Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo sebelum akhirnya ditemukan di Wonogiri.
5. Terdengar Suara Tembakan Peringatan
Proses penangkapan di wilayah pegunungan tersebut berlangsung dramatis. Meski relatif senyap, warga sekitar sempat mendengar bunyi letusan senjata api.
"Warga tidak tahu penangkapan karena pagi, tapi yang dekat ada yang dengar suara tembakan satu kali. Mungkin cuma peringatan," ujar salah satu sumber warga di lokasi kejadian.
6. Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kerudung berwarna hitam, bra hitam, celana dalam hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit ponsel milik korban.
7. Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. (Dinda Pramesti K)