Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
Ilustrasi guru (Unsplash/Fajar Herlambang)
  • Mendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan transisi dan rekrutmen ASN yang jelas serta terukur.
  • JPPI mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Meski mendukung upaya profesionalisme, Lalu mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi dunia pendidikan.

Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya DPR mendukung langkah pemerintah dalam menata status kepegawaian guru agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Terkait Surat Edaran Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026, intinya kami mendukung tujuan pemerintah untuk menata status guru non-ASN agar lebih jelas dan profesional sesuai amanat UU ASN,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Namun, ia memberikan peringatan keras mengenai potensi gangguan besar dalam proses belajar mengajar.

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN saat ini masih sangat krusial, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

"Namun, kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena beresiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pimpinan Komisi X ini mendesak pemerintah agar tidak sekadar menetapkan batas waktu, tetapi juga memberikan solusi konkret melalui peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan terukur.

"Kami menegaskan agar pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang matang, dan mendorong pemerintah untuk melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir,” katanya.

Ia juga menyoroti rencana seleksi PNS bagi guru yang akan dimulai tahun depan. Ia meminta pemerintah memastikan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan.

"Terkait kebijakan seleksi PNS bagi guru mulai tahun depan, hal ini harus diiringi dengan jadwal rekrutmen yang pasti, transparan, dan dalam jumlah yang memadai. Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang Non ASN, tidak tersisih,” jelasnya.

Lalu Hadrian Irfani (Dok. DPR)
Lalu Hadrian Irfani (Dok. DPR)

Ia memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.

Fokus utamanya adalah memastikan hak pendidikan siswa tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.

“Intinya, kami tetap akan mengawal agar tidak ada kekosongan guru di sekolah-sekolah selama proses berlangsung, sehingga proses pendidikan juga tidak terabaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan tersebut membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara yang hanya tertuju pada guru ASN.

Sementara itu, jutaan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ubaid menyebut kebijakan ini berbahaya karena berpotensi menjadi cara halus pemerintah untuk mendepak guru honorer dari sekolah negeri.

Meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, JPPI melihat adanya langkah penghentian sistematis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:34 WIB

Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren

Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?

Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:13 WIB

Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?

Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:20 WIB

Sekolah Mengajarkan Etika, tapi Mengapa Banyak Kejahatan Lahir di Dalamnya?

Sekolah Mengajarkan Etika, tapi Mengapa Banyak Kejahatan Lahir di Dalamnya?

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:15 WIB

Investasi SDM, Pengajar Indonesia Akselerasi Kompetensi AI Bersama Microsoft

Investasi SDM, Pengajar Indonesia Akselerasi Kompetensi AI Bersama Microsoft

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:25 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB