- JPPI mengkritik salah urus fiskal pendidikan nasional akibat pembatasan masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
- Pemerintah lebih memprioritaskan anggaran untuk program makan bergizi gratis daripada kesejahteraan guru serta perbaikan fasilitas sekolah.
- Ubaid Matraji mendesak pemerintah segera menyusun peta jalan perlindungan bagi guru honorer untuk mewujudkan pendidikan berkualitas nasional.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti adanya "salah urus" fiskal pendidikan nasional. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyayangkan anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan guru justru dialihkan ke program-program populis.
“Negara sibuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG), sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” kata Ubaid, Jumat (8/5/2026).
Menurut Ubaid, krisis pendidikan di Indonesia saat ini bukan disebabkan oleh kurangnya konsumsi siswa di sekolah, melainkan kegagalan negara dalam menyediakan guru yang sejahtera dan berkualitas.
“Krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan terutama karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak sekolah di daerah mengalami kekurangan guru dan kerusakan ruang kelas. Namun, perhatian fiskal negara justru tidak menyentuh fondasi utama tersebut.
JPPI menilai pemerintah cenderung mengistimewakan guru ASN di sekolah negeri, sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah tetap diabaikan hak-haknya.
“Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial yang memadai,” tegas Ubaid.
Ubaid mendesak pemerintah segera menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN agar tidak mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.