Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
Ilustrasi Pinjol. (ChatGPT)
  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena dinilai melakukan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
  • Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena kebijakan bunga rendah merupakan arahan regulator demi perlindungan konsumen.
  • Kurnia menyatakan bahwa langkah penurunan bunga adalah kode etik industri yang sah dan tidak memenuhi unsur pelanggaran kartel.

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar/pinjol) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis komisi pada perkara nomor 05/KPPU-I/2025.

Kurnia mengkritik penggunaan rujukan hukum Uni Eropa oleh KPPU, khususnya Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antikompetitif. Menurut dia, pasal tersebut tidak dapat dipahami secara parsial karena juga memuat pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,” kata Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai kebijakan penurunan bunga pinjaman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena membuat bunga menjadi lebih rendah. Di sisi lain, persaingan antarplatform pinjaman daring juga dinilai masih berlangsung ketat.

“Kalau dilihat dari praktik di lapangan, para pelaku usaha tetap agresif beriklan dan bersaing merebut pasar,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya membuat para pelaku usaha seharusnya tidak dijatuhi sanksi.

Pertama, ia menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian terhadap tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, kebijakan penurunan bunga dapat dikategorikan sebagai langkah yang menguntungkan konsumen.

Kedua, Kurnia menilai ketentuan bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih tepat dipahami sebagai code of conduct atau kode etik industri atas arahan regulator, bukan bentuk kartel harga.

Selain itu, ia juga menilai pembuktian KPPU masih lemah karena tidak ditemukan adanya koordinasi lanjutan maupun mekanisme reward and punishment terhadap anggota asosiasi yang menaati atau melanggar ketentuan bunga tersebut.

Kurnia turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis komisi. Ia menyebut terdapat kesaksian mantan pejabat OJK mengenai adanya arahan untuk menurunkan suku bunga demi perlindungan konsumen.

“Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegasnya.

Meski mengkritik putusan KPPU, Kurnia tetap mengingatkan pelaku industri fintech agar lebih berhati-hati ke depan. Ia menyarankan setiap arahan regulator sebaiknya dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB