Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Vania Rossa

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
Ilustrasi Pinjol. (ChatGPT)
baca 10 detik
  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena dinilai melakukan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
  • Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena kebijakan bunga rendah merupakan arahan regulator demi perlindungan konsumen.
  • Kurnia menyatakan bahwa langkah penurunan bunga adalah kode etik industri yang sah dan tidak memenuhi unsur pelanggaran kartel.

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar/pinjol) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis komisi pada perkara nomor 05/KPPU-I/2025.

Kurnia mengkritik penggunaan rujukan hukum Uni Eropa oleh KPPU, khususnya Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antikompetitif. Menurut dia, pasal tersebut tidak dapat dipahami secara parsial karena juga memuat pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,” kata Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai kebijakan penurunan bunga pinjaman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena membuat bunga menjadi lebih rendah. Di sisi lain, persaingan antarplatform pinjaman daring juga dinilai masih berlangsung ketat.

“Kalau dilihat dari praktik di lapangan, para pelaku usaha tetap agresif beriklan dan bersaing merebut pasar,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya membuat para pelaku usaha seharusnya tidak dijatuhi sanksi.

Pertama, ia menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian terhadap tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, kebijakan penurunan bunga dapat dikategorikan sebagai langkah yang menguntungkan konsumen.

Kedua, Kurnia menilai ketentuan bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih tepat dipahami sebagai code of conduct atau kode etik industri atas arahan regulator, bukan bentuk kartel harga.

Selain itu, ia juga menilai pembuktian KPPU masih lemah karena tidak ditemukan adanya koordinasi lanjutan maupun mekanisme reward and punishment terhadap anggota asosiasi yang menaati atau melanggar ketentuan bunga tersebut.

baca juga

Kurnia turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis komisi. Ia menyebut terdapat kesaksian mantan pejabat OJK mengenai adanya arahan untuk menurunkan suku bunga demi perlindungan konsumen.

“Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegasnya.

Meski mengkritik putusan KPPU, Kurnia tetap mengingatkan pelaku industri fintech agar lebih berhati-hati ke depan. Ia menyarankan setiap arahan regulator sebaiknya dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Kala Hati Mengajak Pulang: Perjalanan Nyoman Nadiana Membangun Desa Les

Kala Hati Mengajak Pulang: Perjalanan Nyoman Nadiana Membangun Desa Les

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez

Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Jelang HUT RI dan 5 Abad Jakarta, Pemkot Jaksel Sikat PKL hinga Parkir Liar di Kalibata City

Jelang HUT RI dan 5 Abad Jakarta, Pemkot Jaksel Sikat PKL hinga Parkir Liar di Kalibata City

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Perbedaan Sifat Gemini Mei dan Gemini Juni, Kamu Related?

Perbedaan Sifat Gemini Mei dan Gemini Juni, Kamu Related?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:33 WIB

Nyoman Nadiana: Sosok di Balik Kebangkitan Garam Tradisional Bali yang Tembus Pasar Modern

Nyoman Nadiana: Sosok di Balik Kebangkitan Garam Tradisional Bali yang Tembus Pasar Modern

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:32 WIB

5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag

5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Spider-Man: Brand New Day, Petualangan Baru Peter Parker Setelah No Way Home

Spider-Man: Brand New Day, Petualangan Baru Peter Parker Setelah No Way Home

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:30 WIB

PSSI Pasang Badan, Minta Fans Tak Hujat Pemain Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

PSSI Pasang Badan, Minta Fans Tak Hujat Pemain Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol

Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Siapa Mazaki Ahmad? Intip Profil dan Pekerjaan Suami Dea Annisa

Siapa Mazaki Ahmad? Intip Profil dan Pekerjaan Suami Dea Annisa

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:15 WIB

×