- OJK terima 14.232 aduan keuangan ilegal, didominasi kasus pinjol ilegal.
- Sebanyak 951 pinjol ilegal dan 3 investasi bodong resmi diblokir OJK.
- Belasan PJK resmi dijatuhi sanksi denda dan peringatan akibat pelanggaran.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas praktik keuangan ilegal yang menghantui masyarakat. Demi menjaga integritas sistem keuangan nasional, wasit industri jasa keuangan ini terus memperkuat langkah pemblokiran terhadap entitas nakal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengungkapkan, pihaknya dibanjiri belasan ribu pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal yang meresahkan.
"Pada periode 2026 hingga 29 April 2026, kami menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan investasi ilegal, dan 100 pengaduan pegadaian ilegal," tegas Dicky dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Rabu (6/5/2026).
Merespons tsunami laporan tersebut, OJK bergerak cepat melakukan tindakan kuratif. Tercatat, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan tiga penawaran investasi bodong yang beroperasi lewat situs web maupun aplikasi seluler resmi dihentikan operasionalnya.
"Langkah ini diambil guna memutus rantai kerugian masyarakat yang sering kali terjerat oleh skema penipuan digital tersebut," imbuhnya.
Tak hanya menyasar entitas tak berizin, OJK juga "mendisiplinkan" pemain resmi. Sepanjang Januari hingga April 2026, OJK menghujani Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJK) terdaftar dengan sanksi. Sebanyak 33 peringatan tertulis, tiga perintah tertulis, dan 15 sanksi denda dijatuhkan kepada belasan PJK yang terbukti melanggar aturan pelindungan konsumen.
Dalam pengawasan market conduct, OJK juga tak main-main. Sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda dilayangkan sebagai teguran keras atas ketidakpatuhan di lapangan.
Dicky optimistis, lewat pembersihan masif ini, ekosistem keuangan Indonesia akan semakin aman dan terpercaya. "Ini sekaligus memberikan efek jera bagi oknum penyedia pinjol ilegal dan investasi bodong di masa depan," pungkasnya.