- Polresta Sleman mengungkap praktik penitipan sebelas bayi ilegal dengan motif ekonomi di Hargobinangun, Pakem, selama lima bulan terakhir.
- Orang tua membayar biaya harian sebesar Rp50 ribu kepada bidan pengasuh untuk jasa penitipan anak yang belum berizin.
- Pihak kepolisian memeriksa sebelas saksi untuk mendalami dugaan unsur penelantaran anak serta kelayakan standar perawatan bayi tersebut.
Suara.com - Polisi mengungkap adanya motif ekonomi dalam praktik penitipan belasan bayi ilegal yang ada di Padukuhan Randu, Dusun Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para orang tua bayi tersebut diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pengasuh untuk jasa perawatan anak mereka.
"Itu (penitipan bayi) membayar satu harinya Rp50 ribu untuk satu anaknya," kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, ditemui di Mapolresta Sleman, Senin (11/5/2026).
Meskipun dikenakan biaya, pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah tarif sebesar Rp50 ribu per hari tersebut telah memenuhi standar kelayakan perawatan bayi.
"Dari anak-anak ini kebutuhannya kan lumayan ya kita belum tahu ini apakah dengan Rp50 ribu itu mencukupi atau tidak, mkanya nanti kita perdalam di situ juga," ujarnya
Adapun praktik penitipan ilegal berbayar ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
"Baru lima bulan ini menerima penitipan (bayi)," imbuhnya.
Awalnya, bidan tersebut hanya menerima satu bayi untuk dititipkan karena alasan tertentu dari sang ibu.
Namun, informasi mengenai jasa ini kemudian menyebar luas hingga akhirnya terdapat belasan bayi lainnya.
Adapun mayoritas bayi-bayi tersebut lahir dari hubungan di luar pernikahan resmi.
"Pertama itu mungkin kemanusiaan satu orang itu namun karena mungkin getok tular sehingga 10 yang lain mengikuti dan sampai 11 ini," ucapnya.
Polisi turut mendalami soal dugaan unsur penelantaran anak dalam proses penitipan tersebut.
"Nah, itu juga kita perdalam ya dari unsur penelantaran anak itu bagaimana nanti kita perdalam di aturan perundang-undangan apakah masuk penelantaran atau tidak," tuturnya.
"Karena terkait dengan ini kalau penelantaran kan orang tua, orang tua terkait dengan ini menitipkan dan dia membayar juga artinya ya untuk penelantaran masih kita perdalam lagi nanti apakah masuk atau tidak," tambahnya.
![Lokasi penitipan belasan bayi di Padukuhan Randu, Dusun Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/44353-lokasi-penitipan-belasan-bayi-di-sleman.jpg)
Berdasarkan data yang dihimpun, para orang tua yang menggunakan jasa penitipan ini mayoritas adalah kalangan mahasiswa dan pekerja yang memiliki kendala kesibukan maupun status sosial.