- Polresta Sleman mengungkap praktik penitipan sebelas bayi ilegal dengan motif ekonomi di Hargobinangun, Pakem, selama lima bulan terakhir.
- Orang tua membayar biaya harian sebesar Rp50 ribu kepada bidan pengasuh untuk jasa penitipan anak yang belum berizin.
- Pihak kepolisian memeriksa sebelas saksi untuk mendalami dugaan unsur penelantaran anak serta kelayakan standar perawatan bayi tersebut.
Mereka secara rutin menyetorkan biaya harian agar anak mereka tetap mendapatkan pengasuhan selama ditinggalkan.
"Orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun status yang mungkin masih belum menikah makanya sementara dititipkan tapi mereka rata-rata beralasan karena kesibukan dan akan mengambil kembali," terangnya.
Terkait legalitas jasa penitipan berbayar ini, kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan mendalam.
Namun sejauh ini hanya izin kebidanan yang memang dikantongi oleh bidan tersebut.
"Untuk praktik kebidanannya ada izinnya tapi untuk semacam penitipannya ini belum," tuturnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk orang tua dan perangkat desa terkait.
Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya terkait praktik yang diduga ilegal tersebut.
"Saksinya sudah ada yang kami klarifikasi terhadap satu bidan inisialnya ORP. Terus terhadap pengasuhnya yaitu Ibu K dibantu suaminya Bapak S dan satu pembantunya," tandasnya.