- Nadiem Makarim menegaskan pembentukan tim shadow untuk percepatan digitalisasi pendidikan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.
- Nadiem menjelaskan bahwa mayoritas anggota tim merupakan pegawai internal kementerian yang dipilih berdasarkan kompetensi dan rekam jejak.
- Mantan Mendikbudristek tersebut kini menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat laptop yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden,” ujar Nadiem.
Dalam beberapa rapat kabinet, Jokowi disebut meminta Kemendikbudristek mempercepat pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran di sekolah.
Nadiem mengatakan fokus utama pemerintah saat itu bukan hanya pengadaan perangkat keras seperti laptop, tetapi pembangunan ekosistem digital pendidikan yang terintegrasi.
Dia juga menegaskan arahan Jokowi berkaitan dengan pengembangan platform dan aplikasi pendidikan yang dapat digunakan sekolah, guru, maupun siswa untuk mendukung sistem pembelajaran modern.
“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan artinya beli laptop. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” tandas Nadiem.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut telah memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
- PT Supertone sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya sebesar Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.