- Dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pendapat berbeda dalam membebaskan terdakwa Ibrahim Arief dari dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Majelis hakim tetap memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda 500 juta rupiah atas kasus pengadaan alat pendidikan.
- Pendapat berbeda hakim menilai Ibrahim Arief tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, tidak menerima keuntungan, serta hanya menjalankan tugas konsultan.
Suara.com - Dua hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Kedua hakim tersebut ialah Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman. Keduanya menilai bahwa Ibam tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim Anggota 2 Eryusman dan Hakim Anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Hakim Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa dalam kajian yang dilakukan mengenai penggunaan Chromebook, Ibam telah mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga pada market place.
Dengan begitu, lanjut Andi, Ibam tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan request for information atau permintaan informasi kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan, dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal, distributor, atau reseller,” tutur Andi.
Selain itu, dia juga menyebut Ibam tidak terbukti melakukan lobi atau pendekatan dengan pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Andi juga menegaskan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang Google dilakukan dengan secara terbuka, bukan lahir dari inisiatif pribadi.
Pertemuan itu disebut dilakukan Ibam setelah ada arahan dari Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa Ibam tidak mendapatkan keuntungan materi dan imateril secara langsung maupun tidak langsung.
“Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik,” ujar Andi.
![Ibrahim Arief [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/04/61749-ibrahim-arief.jpg)
Dia menilai peningkatan harta kekayaan Ibam berasal dari penjualan saham BukaLapak. Hal itu disebut tidak berkaitan dengan delik yang didakwakan jaksa.
“Bahwa dari analisa di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung,” tandas Andi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.