Suara.com - Menanggapi hal tersebut, Greenpeace Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, Greenpeace menilai implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga pengawasan di lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait gerakan masyarakat untuk pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Greenpeace Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, Greenpeace menilai implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga pengawasan di lapangan.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, mengatakan regulasi mengenai pemilahan sampah sebenarnya sudah seharusnya diterapkan sejak lama, terutama setelah Undang-Undang Pengelolaan Sampah diterbitkan pada 2008.
“Sebenernya seharusnya regulasi soal pemilahan ini sudah keluar dari awal. Sebelum TPA Bantar Gebang mengalami longsor dan sebelum kondisi sampah kita semakin parah,” ujar Ibar kepada Suara.com.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemilahan sampah menjadi hal penting mengingat kondisi sampah yang semakin mengkhawatirkan. Ia menyoroti tingginya produksi gas metana dari TPST Bantargebang yang disebut menjadi salah satu yang terbesar di dunia. TPST Bantargebang bahkan tercatat sebagai lokasi pembuangan sampah dengan semburan gas metana terbesar kedua di dunia berdasarkan riset Emmett Institute UCLA yang menggunakan data Carbon Mapper dari satelit Planet Labs dan NASA.
“Pemilahan harus jadi prioritas utama karena sampah kita sudah terlalu banyak tercampur. Pemerintah daerah juga harus mulai fokus mengelola sampah organik agar tidak semuanya masuk ke Bantar Gebang,” katanya.
Dibutuhkan Kesiapan Lebih dalam Pelaksanaan
Meski demikian, Greenpeace menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan implementasi di lapangan. Ibar menyebut masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu disiapkan pemerintah, mulai dari pengawasan, sistem pelaporan, hingga kesiapan fasilitas dan infrastruktur pendukung.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah menyediakan fasilitas pemilahan yang memadai, termasuk sistem pengangkutan sampah terpilah agar sampah yang sudah dipisahkan warga tidak kembali tercampur saat diangkut.
“Selama ini warga sebenarnya sudah banyak yang memilah sampah. Masalahnya, ketika diangkut malah dicampur lagi. Jadi regulasi bagus tanpa dukungan fasilitas dan infrastruktur itu jadinya setengah-setengah,” ungkapnya.
Dibutuhkan Integrasi antara Warga dan Pemerintah
Selain itu, Greenpeace juga menilai penting adanya integrasi antara pemerintah dengan berbagai inisiatif pengelolaan sampah yang sudah lebih dulu berjalan di tingkat masyarakat, seperti bank sampah, TPS3R, hingga komunitas pengelola sampah di tingkat RT dan RW. Menurut Ibar, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Ia mengakui pemilahan sampah bukan kebiasaan yang mudah diterapkan karena membutuhkan proses, edukasi, dan perubahan perilaku masyarakat dalam jangka panjang.
“Ini soal membangun kebiasaan baru. Butuh proses panjang, sosialisasi, dan dukungan dari semua pihak supaya pemilahan sampah bisa berjalan optimal,” tutup Ibar.
Penulis: Natasha Suhendra