- Kejaksaan Agung memamerkan denda administratif senilai Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif tersebut di kantor Kejaksaan Agung bersama para menteri terkait lainnya.
- Satgas PKH berhasil menyelamatkan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare melalui penguasaan kembali dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Jumlah tersebut meliputi kawasan hurtan produksi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha.
“Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha,” katanya.
Selanjutnya, Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
Burhanuddin mengatakan, luasan tanah tersebut diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkanke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 ha.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemahakan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkankerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ungkap Burhanuddin.