Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget

Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 16:45 WIB
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (bidik layar video)
  • Mahfud MD mengkritik penegakan hukum kasus korupsi Chromebook yang dianggap tidak profesional dan terkesan memaksakan target perkara.
  • Nadiem Makarim dinilai tidak terlibat teknis anggaran karena perannya hanya sebatas kebijakan yang tidak berkaitan dengan eksekusi keuangan.
  • Proses hukum dinilai mengabaikan mekanisme internal pengawasan serta berpotensi mengkriminalisasi kebijakan yang berdampak buruk bagi minat generasi muda.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim serta penasihatnya, Ibrahim Arief alias Ibam.

Dalam diskusi di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyebut terdapat kejanggalan dalam praktik penegakan hukum yang dinilainya tidak profesional dan cenderung memaksakan perkara.

"Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum ya itu tadi nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget gitu ya dan kelihatan banyak yang tidak profesional," ujar Mahfud, dikutip Rabu (13/5/2026).

Mahfud menilai posisi Nadiem dalam kasus tersebut tidak tepat untuk dikaitkan langsung dengan teknis pengelolaan anggaran, karena berada pada level kebijakan.

"Si Nadiem juga kan dia kan pembuat kebijakan yang tidak tahu urusan uang, artinya urusan anggaran kan ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat pembuat komitmen yang kemudian melahirkan kontrak-kontrak, kan itu yang menentukan uang ke mana dari mana dan seterusnya. Nah Nadiem enggak ikut di situ," tegasnya.

Ia juga menilai proses pembuktian di persidangan sebenarnya mengarah pada pengungkapan fakta, namun tidak diikuti pendalaman oleh aparat penegak hukum.

"Di pengadilan sudah berusaha diungkap tapi kelihatannya penuntut umum maupun hakim tidak mau mengarah ke sana untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya," tambah Mahfud.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

Selain Nadiem, Mahfud turut menyoroti posisi Ibam yang menurutnya tidak mendapat ruang pembelaan yang cukup terkait perannya dalam proyek tersebut.

"Ibam seperti tidak diberi hak untuk menjelaskan segalanya. Atau menjelaskan misalnya bahwa 'saya kan tidak ikut tanda tangan, tidak ikut menyetujui Chromebook, ini buktinya bahwa saya tidak tanda tangan'. Terus kenapa dipaksakan dia harus dianggap berperan menentukan itu?" kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan bahwa secara aturan, sengketa kebijakan seharusnya terlebih dahulu ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum masuk ke ranah pidana.

Ia menyinggung bahwa proyek pengadaan Chromebook sebelumnya telah melalui sejumlah mekanisme pengawasan lembaga terkait.

"Yang punyanya Nadiem ini kan sudah diperiksa oleh BPKP, minta pendampingan ke LKPP. LKPP kan sudah tanya ke sini harganya layak enggak, lalu minta pendampingan ke kejaksaan macam-macam. Kok tiba-tiba... ketentuannya sekarang kalau ada kebijakan itu harus diselesaikan di APIP, enggak boleh langsung penegak hukum, itu aturan sudah," jelasnya.

Mahfud juga menyoroti kekhawatiran bahwa pola penegakan hukum seperti ini dapat berdampak pada iklim kepemimpinan di pemerintahan, khususnya bagi generasi muda profesional.

“Saya tidak melihat itu pesan negara. Kalau pesan negara itu konstitusi... tidak boleh mengkriminalisasi orang, tidak boleh mengkriminalisasi kebijakan,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan hukum yang tidak proporsional berpotensi membuat generasi muda enggan terlibat dalam pemerintahan karena takut terseret kasus hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:51 WIB

Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu

Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:43 WIB

Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?

Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:35 WIB

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:30 WIB

The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang

The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:26 WIB

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:19 WIB

KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing

KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:10 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa

Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:08 WIB