- Polisi menangkap pria berinisial IN (24) di Semanan, Kalideres, karena mencuri laptop dari kontrakan tetangganya pada Jumat (15/5/2026).
- Aksi pelaku terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku masuk ke kamar kosong viral di media sosial.
- Pelaku kini ditahan di Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian untuk proses hukum.
Suara.com - Polisi menciduk seorang pelaku pencurian laptop milik warga. Pelaku nekat masuk ke dalam kamar kontrakan korban saat ditinggal pergi.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik usai terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang viral di sosial media, terlihat pelaku memasuki kamar kontrakan korban dalam kondisi kosong.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pelaku diciduk oleh polisi saat sedang di kontrakannya, Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
“Setelah kami menerima aduan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil pelaku berinisial IN (24) berhasil kami amankan di kontrakannya,” kata Rihold, kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan pelaku diciduk berdasarkan hasil identifikasi dari hasil rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil identifikasi, pelaku merupakan tetangga korban yang telah mengetahui kondisi sekitar.
“Setelah kami identifikasi, ternyata pelaku bukan orang jauh, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” kata Rachmad.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.