- Masyarakat Adat Malaumkarta Raya kembali membuka sistem konservasi adat Egek sebagai cara menjaga laut dan hutan dari eksploitasi berlebihan melalui aturan buka-tutup kawasan adat.
- Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek bukan sekadar ritual, tetapi bentuk perlindungan ruang hidup sekaligus solusi berbasis kearifan lokal untuk menghadapi krisis iklim dan kerusakan lingkungan.
- Masyarakat adat menilai dukungan pemerintah harus diwujudkan lewat perlindungan hukum dan penguatan kapasitas, agar sistem adat seperti Egek tetap bertahan di tengah ancaman tambang ilegal dan eksploitasi sumber daya alam.
Seluruh aturan itu dijaga oleh marga pemilik hak ulayat. Tidak ada pihak yang bisa masuk sembarangan tanpa izin adat.
Di tengah ancaman krisis iklim dan eksploitasi sumber daya alam, masyarakat Malaumkarta ingin menunjukkan bahwa sistem adat dapat menjadi solusi konkret untuk menjaga ekosistem.
“Kami ingin menunjukkan bahwa konsep sederhana pembukaan Egek ini bisa menjadi solusi nyata menghadapi krisis iklim dan ancaman kerusakan lingkungan,” kata Torianus.
Namun pembukaan Egek tidak berarti seluruh wilayah dibebaskan untuk dieksploitasi. Ada batas yang tetap dijaga.
Penggunaan alat tangkap seperti jaring, misalnya, masih dilarang. Kontrol adat diterapkan untuk memastikan pengambilan hasil laut tidak dilakukan secara berlebihan.
Torianus mengakui masyarakat adat juga pernah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di wilayah adat mereka. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena masyarakat belum memiliki mekanisme formal yang cukup kuat untuk melindungi kawasan adat dari ancaman luar.
“Apa yang kami lakukan adalah bentuk perlindungan terhadap ruang hidup kami,” tegasnya.
Di Malaumkarta, Egek kini tidak lagi dipandang sekadar ritual adat. Ia berkembang menjadi pernyataan politik bahwa masyarakat adat masih berdaulat atas tanah, laut, dan hutan mereka sendiri.
Pesan itu terasa penting di tengah masuknya investasi dan ancaman eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Papua.
Ketika negara dinilai belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap lingkungan, masyarakat adat justru berdiri di garis depan menjaga kawasan mereka.
“Egek menjadi bukti bahwa hukum adat bukan simbol masa lalu, melainkan solusi konkret untuk krisis lingkungan hari ini,” ujar Torianus.
Dari Ritual Adat ke Ruang Hidup Masyarakat Adat
Meski demikian, ancaman terhadap wilayah adat tetap membayangi. Aktivitas tambang ilegal, eksploitasi sumber daya, hingga lemahnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat disebut masih menjadi persoalan serius.
Karena itu, Torianus menilai dukungan pemerintah tidak boleh berhenti pada seremoni atau simbol semata.
“Dukungan harus nyata melalui kebijakan, perlindungan hukum, hingga penguatan kapasitas Masyarakat Adat dalam mengelola wilayah adatnya sendiri,” katanya.
Dukungan terhadap sistem Egek juga datang dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sorong, Luther Salamala, mengatakan pembukaan Egek harus diikuti dengan tata kelola hasil laut yang jelas dan terarah.
Menurutnya, hasil sumber daya yang diperoleh dari pembukaan kawasan adat harus benar-benar direncanakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung.
“Egek harus menjadi ruang hidup dan sebagai tempat wisata, tempat mencari nafkah sekaligus tempat membangun ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan praktik pengelolaan berbasis adat kini mulai berkembang di sejumlah wilayah lain di Sorong, seperti Salawati, Aimas, dan Mayamuk. Dukungan organisasi nonpemerintah juga mulai masuk ke berbagai kawasan pesisir.
Bagi masyarakat Malaumkarta, meluasnya dukungan itu menjadi pertanda bahwa Egek tidak lagi berdiri sendiri.
Di tepi laut Papua Barat Daya, hukum adat yang diwariskan turun-temurun itu kini kembali ditegaskan: alam bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga bersama.