Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 13:36 WIB
Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
Perdagangan karbon bagi Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)
  • Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat lokal dalam bisnis perdagangan karbon nasional.
  • Regulasi ini memungkinkan kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat terlibat langsung guna meningkatkan manfaat ekonomi sektor kehutanan.
  • Kebijakan tersebut bertujuan mendukung target penurunan emisi sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Suara.com - Akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi dari hutan selama ini masih terbatas, termasuk dalam skema perdagangan karbon yang kerap didominasi perusahaan besar.

Di sisi lain, upaya penurunan emisi dan pengembangan ekonomi hijau menuntut keterlibatan lebih luas, termasuk dari masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Menjawab hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam bisnis karbon.

Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, akses tidak lagi terbatas pada korporasi, tetapi juga mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat.

Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)
Masyarakat adat. (Dok. Istimewa)

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut aturan ini dirancang agar lebih inklusif, termasuk dalam proses awal pengembangan proyek karbon. “Masyarakat itu bisa di-support tidak mesti oleh konsultan perusahaan besar, tapi juga oleh konsultan individual,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini diharapkan membuat proses pengembangan proyek karbon lebih terjangkau, sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar hutan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis keberlanjutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menilai regulasi ini sebagai bagian dari strategi mendorong ekonomi hijau sekaligus memenuhi target penurunan emisi nasional. Aturan tersebut merupakan turunan dari kebijakan nilai ekonomi karbon yang lebih luas, dengan fokus pada sektor kehutanan.

Dalam implementasinya, pemerintah juga menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi, cakupan wilayah, serta strategi pencapaiannya. Pendekatan ini diharapkan membuat perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang lebih merata.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti peluang untuk ikut serta dalam skema karbon tanpa harus bergantung pada aktor besar. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kapasitas teknis, pendampingan, dan memastikan distribusi manfaat berjalan adil di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama

Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:15 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB

Terkini

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:35 WIB

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:25 WIB

Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat

Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:19 WIB

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:11 WIB

5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif

5 Fakta Menarik Seputar Usulan Purbaya soal Selat Malaka yang Bakal Dikenakan Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:10 WIB

Konflik Selat Hormuz Berlanjut, Iran Tegaskan Gencatan Senjata Tidak Berlaku Selama Ada Blokade AS

Konflik Selat Hormuz Berlanjut, Iran Tegaskan Gencatan Senjata Tidak Berlaku Selama Ada Blokade AS

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:01 WIB

Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:46 WIB

Siapa Paolo Zampolli? Utusan Khusus Trump yang Usulkan Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Siapa Paolo Zampolli? Utusan Khusus Trump yang Usulkan Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:45 WIB

Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan

Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:41 WIB

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB