LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

Bangun Santoso

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
Gedung LPSK. [dok]
baca 10 detik
  • LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang PRT korban penganiayaan majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan pada Mei 2026.
  • Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang, serta mendapatkan intimidasi berupa laporan balik selama proses hukum berlangsung.
  • LPSK melakukan asesmen psikologis dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjamin pemenuhan hak serta keamanan korban.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan, permohonan yang diajukan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang membuat korban rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.

Dia juga menegaskan setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini tergolong kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

"LPSK juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur selama proses hukum berlangsung.

“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucap Susilaningtias.

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026.

baca juga

Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali.

Pada 28 April 2026, korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.

Namun saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.

Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 21:00 WIB

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 20:30 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:15 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:57 WIB

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

×