LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

Bangun Santoso

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
Gedung LPSK. [dok]
baca 10 detik
  • LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang PRT korban penganiayaan majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan pada Mei 2026.
  • Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang, serta mendapatkan intimidasi berupa laporan balik selama proses hukum berlangsung.
  • LPSK melakukan asesmen psikologis dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjamin pemenuhan hak serta keamanan korban.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan, permohonan yang diajukan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang membuat korban rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.

Dia juga menegaskan setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini tergolong kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

"LPSK juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur selama proses hukum berlangsung.

“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucap Susilaningtias.

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026.

baca juga

Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali.

Pada 28 April 2026, korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.

Namun saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.

Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 21:00 WIB

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 20:30 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Susul BTS, Stray Kids Tak Kirim Karya Musik ke dalam Nominasi Grammy 2027

Susul BTS, Stray Kids Tak Kirim Karya Musik ke dalam Nominasi Grammy 2027

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Jabat Kabaharkam Polri, Eks Kapolda Riau Resmi Sandang Jenderal Bintang Tiga

Jabat Kabaharkam Polri, Eks Kapolda Riau Resmi Sandang Jenderal Bintang Tiga

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Jorge Jesus Buka Pintu Cristiano Ronaldo Kembali ke Timnas Portugal

Jorge Jesus Buka Pintu Cristiano Ronaldo Kembali ke Timnas Portugal

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:56 WIB

Andi Sudirman Lantik Andi Winarno Eka Putra Sebagai Pj Sekda Provinsi Sulsel

Andi Sudirman Lantik Andi Winarno Eka Putra Sebagai Pj Sekda Provinsi Sulsel

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Satu Mobil, Beda Titik Jemput: Grab Group Ride Diklaim Bisa Hemat 54,6 Persen

Satu Mobil, Beda Titik Jemput: Grab Group Ride Diklaim Bisa Hemat 54,6 Persen

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:43 WIB

BEM SI Demo di DPR! Polisi Siagakan 3.983 Personel dan Minta Warga Gunakan Jalur Alternatif

BEM SI Demo di DPR! Polisi Siagakan 3.983 Personel dan Minta Warga Gunakan Jalur Alternatif

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Sopir Towing Ngantuk di Lajur Cepat, 5 Kendaraan Tabrakan Karambol di Tol Sumo

Sopir Towing Ngantuk di Lajur Cepat, 5 Kendaraan Tabrakan Karambol di Tol Sumo

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Ulasan Buku Look! A Bear!: Tentang Persahabatan yang Melampaui Perbedaan

Ulasan Buku Look! A Bear!: Tentang Persahabatan yang Melampaui Perbedaan

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Indriyanto Nugroho Ungkap 'Musuh Tersembunyi' Bisa Hancurkan Karier Pesepak Bola Muda Indonesia

Indriyanto Nugroho Ungkap 'Musuh Tersembunyi' Bisa Hancurkan Karier Pesepak Bola Muda Indonesia

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:26 WIB

×