- Hera, mantan ART Erin Taulany, mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, makian, dan intimidasi penyitaan dokumen pribadi.
- LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Hera berdasarkan hasil asesmen psikolog terkait tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut.
- LPSK meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan laporan balik Erin Taulany sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban.
Suara.com - Kondisi psikologis Hera, mantan ART Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany yang menjadi korban dugaan kekerasan, dilaporkan mengalami trauma berat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias berdasarkan hasil assessment tim psikolog.
Susilaningtias membeberkan rentetan tindakan kekerasan yang dialami Hera, mulai dari kekerasan fisik hingga tekanan mental.
"Korban menyampaikan situasi saat ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini adalah situasi yang sangat traumatik bagi korban," kata Hera, mengutip dari video Intens Investigasi yang diunggah Senin (18/5/2026).
Tak hanya kekerasan fisik, Hera juga disebut menerima makian dengan kata-kata kasar.
Selain itu, terdapat tindakan intimidasi berupa penahanan dokumen pribadi dan penyitaan telepon genggam milik korban oleh Erin.
"Handphone disita, dokumen belum dikembalikan. Kami sudah meminta psikolog melakukan assessment dan hasilnya memang korban mengalami trauma," ujar Susilaningtias.
"Inilah yang menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan darurat," kata Susilaningtias menambahkan.
Sementara itu, Susilaningtias juga meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan laporan balik yang dilakukan Erin Taulany terhaap Era.
Karena menurut Susilaningtias, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban UU No.31 tahun 2014, disebutkan, saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi ahli tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
![Erin Taulany didampingi tim pengacaranya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) untuk melaporkan mantan ART-nya, Hera dengan tuduhan pelanggaran privasi. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/22206-erin-taulany.jpg)
Kalau ada laporan seperti yang dilakukan Erin Taulany, maka kata Susilaningtias, laporan pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui keputusan hukum tetap.
"Kalau keputusannya memang ada tindak pidana, pelaku atau terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya gagal," imbuhnya.
"Jadi melalui tadi kami sampaikan bahwa Pasal 10 ini patut jadi concern dan pertimbangan yang dilakukan oleh atau pada oknum yang menangani kasus ini di Polres Jakarta Selatan."
Terkait ancaman hukuman bagi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian penyidik.
Erin terancam dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).