Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Bangun Santoso

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
baca 10 detik
  • Empat personel TNI menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta terkait kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus.
  • Terdakwa menyiram air keras kepada korban karena kesal terhadap kritik Andrie terkait institusi dan kebijakan TNI.
  • Para terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP Nasional karena melakukan tindakan penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.

Suara.com - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut digelar di ruang sidang Garuda, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045

Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:35 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:09 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×