Bengawan Kamto Melawan, Dissenting Opinion Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat di Kasus PT PAL

Bangun Santoso

Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:15 WIB
Bengawan Kamto Melawan, Dissenting Opinion Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat di Kasus PT PAL
Ilustrasi persidangan. (Antara)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Bengawan Kamto resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT PAL.
  • Pembela menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata bisnis karena nilai agunan aset jauh melebihi beban uang pengganti.
  • Ketua Majelis Hakim menyatakan perbedaan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, secara resmi menyatakan akan mengajukan banding.

Langkah hukum ini diambil merespons putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat ketidakadilan yang nyata dalam putusan tersebut, terutama terkait pengabaian fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perkara ini murni ranah perdata bisnis.

Ilham Kurniawan Dartias, selaku kuasa hukum Bengawan Kamto, menyoroti putusan majelis hakim mengenai uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar.

Menurutnya, angka tersebut tidak relevan jika melihat fakta bahwa aset yang menjadi agunan memiliki nilai yang jauh lebih besar. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai agunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL pada lelang pertama yang diajukan Bank BNI mencapai angka Rp126 miliar.

"Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti," ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ilham menegaskan bahwa dengan nilai agunan yang melebihi uang pengganti, penyelesaian perkara ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan dipaksakan ke ranah pidana korupsi.

Pihaknya juga mempertanyakan status penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Berdasarkan fakta di lapangan, PT MMJ telah menguasai pabrik tersebut selama hampir tiga tahun enam bulan, namun disebut tidak melakukan pembayaran kewajiban baik kepada Bank BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.

Persidangan ini juga diwarnai dengan perbedaan pendapat yang sangat tajam atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana.

baca juga

Dalam pandangannya, Annisa menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam proses kredit PT PAL di Bank BNI.

Ketua Majelis Hakim menilai bahwa Bengawan Kamto justru menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan mengucurkan dana pribadi dan perusahaan untuk menyelamatkan operasional perusahaan.

Berdasarkan fakta persidangan, Bengawan Kamto tercatat telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak tahun 2018 hingga 2021.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan serta membayar angsuran kewajiban kredit kepada bank.

Selain dukungan finansial, Bengawan Kamto juga telah menyerahkan agunan tambahan berupa tiga unit apartemen, serta memberikan personal guarantee, corporate guarantee, dan cash collateral.

"Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, memberikan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:22 WIB

Mencicipi Autentisitas Jambi, Sensasi Asam Pedas Tempoyak Ikan

Mencicipi Autentisitas Jambi, Sensasi Asam Pedas Tempoyak Ikan

Your Say | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:55 WIB

Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal

Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:10 WIB

Menyusuri Jambi Kota Seberang: Saat Rumah Kayu "Mengapung" di Atas Sungai

Menyusuri Jambi Kota Seberang: Saat Rumah Kayu "Mengapung" di Atas Sungai

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:50 WIB

Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang

Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:35 WIB

Pindang Bikcik Way Mayang: Kuah Segar Meresap, Makan Enak Gak Pake Tapi

Pindang Bikcik Way Mayang: Kuah Segar Meresap, Makan Enak Gak Pake Tapi

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:15 WIB

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB

Terkini

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

×