- Keluarga Mohamad Ilham Pradipta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan peradilan koneksitas dalam tindak pidana.
- Gugatan muncul karena terdakwa militer menerima tuntutan ringan akibat absennya saksi sipil dalam sidang di Pengadilan Militer.
- Permohonan ini bertujuan agar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku militer dan sipil wajib diadili di peradilan umum.
“Dengan demikian, para terdakwa dari unsur militer dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta penyidikan,” tegas Boyamin.
Keluarga korban juga menyoroti proses restitusi dalam persidangan. Boyamin menyebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 sempat mempertanyakan apakah restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dikurangi hak pensiun korban dari tempatnya bekerja.
Menurut Boyamin, hak pensiun dan restitusi merupakan dua hal berbeda. Hak pensiun tetap diperoleh korban sesuai aturan perusahaan, sedangkan restitusi muncul akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Bahwa perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, baik dari kalangan sipil dengan terdakwa dari kalangan militer, tidak akan terjadi apabila hakim mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa yang terjadi,” ujar Boyamin.
Dalam permohonannya, keluarga Ilham meminta MK menyatakan frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.
Sebelumnya, oditur militer menuntut tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan M Ilham Pradipta dengan hukuman berbeda-beda.
Terdakwa Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana pokok, Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.