Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
Ilustrasi petugas di SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini setiap dapur SPPG wajib melayani minimal 300 ibu dan balita. [Antara]
baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh dapur SPPG melayani minimal 300 ibu dan balita mulai 2 Juni 2026.
  • Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan gizi nasional.
  • Pengelola SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi berupa penghentian insentif harian sebesar Rp6 juta rupiah.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kini setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok "3B" (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita).

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B yang dirilis pada Senin (25/5/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan program strategis nasional tersebut tepat sasaran dan berdampak luas.

Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh SPPG di Indonesia.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (26/5/2026).

Temuan di Lapangan: Banyak SPPG "Main-Main"

Latar belakang lahirnya SE ini adalah temuan mengecewakan di lapangan. Selama ini, target ideal adalah 500 penerima manfaat dari kalangan ibu dan balita, namun kenyataannya banyak dapur SPPG yang kinerjanya jauh di bawah standar.

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ungkap Dadang.

baca juga

Menanggapi fenomena tersebut, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 orang. Jika angka ini tidak terpenuhi, sanksi administratif yang berat sudah menanti para pengelola.

BGN tidak main-main dalam memberikan konsekuensi. Kepala SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang akan mencoreng rekam jejak kinerjanya.

Sejumlah orang tua memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak-anak dalam kegiatan Cegah Stunting (Centing) yang digelar di Jimmy Hantu Foundation, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah orang tua memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak-anak dalam kegiatan Cegah Stunting (Centing) yang digelar di Jimmy Hantu Foundation, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, sanksi lebih berat membayangi Mitra dan Yayasan pengelola. Jika melanggar, SPPG mereka akan dijatuhi sanksi suspend kategori major. Dampaknya tidak hanya operasional, tapi juga finansial.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” tegas perwira tinggi dari Kopassus tersebut.

Pengawasan Ketat Mulai 2 Juni

Untuk memastikan transparansi, setiap Kepala SPPG kini wajib menyetor laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah masing-masing. Laporan ini nantinya akan dikonfirmasi langsung oleh tim pusat.

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” jelas Dadang.

Meski sanksi bersifat tegas, BGN tetap memberikan ruang klarifikasi sesuai prosedur administratif yang berlaku. Namun, Dadang mengingatkan bahwa waktu adaptasi tidaklah lama.

“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tambahnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan pilar utama pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan.

Dengan penetapan standar minimal ini, BGN berharap akses gizi merata di seluruh pelosok negeri, kualitas kesehatan masyarakat meningkat, dan anggaran negara dimanfaatkan secara optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:20 WIB

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:07 WIB

Capek Disuruh Tidur Siang, Video Bocah Ingin Kabur Jadi Karyawan MBG Viral

Capek Disuruh Tidur Siang, Video Bocah Ingin Kabur Jadi Karyawan MBG Viral

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:07 WIB

Terkini

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

×