- Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2026 memutuskan parpol wajib memenuhi 30 persen kuota caleg perempuan atau didiskualifikasi di dapil tertentu.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menyatakan dukungan terhadap sanksi tegas putusan MK tersebut pada 26 Mei 2026.
- DPR RI berkomitmen mengintegrasikan aturan diskualifikasi parpol akibat tidak terpenuhinya kuota perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Keputusan bersejarah ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon dalam perkara ini adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Mereka menilai, pasal tersebut sebelumnya tidak memiliki daya paksa yang kuat karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi parpol yang abai terhadap keterwakilan perempuan.
MK dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), akhirnya mengubah frasa dalam pasal tersebut agar memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai sebagai kewajiban mutlak.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan: "Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'".