- Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban senilai Rp100 miliar melalui anggaran negara kepada berbagai pihak di seluruh Indonesia.
- Majelis Ulama Indonesia menekankan bahwa status kurban sapi sah maksimal untuk tujuh orang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban memerlukan audit resmi dari auditor negara guna memastikan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan.
Suara.com - Kurban Idul Adha sebanyak 1.098 sapi oleh Presiden Prabowo Subianto jadi perbincangan publik.
Di mana sebelumnya, pihak Istana mengumumkan kalau penyerahan hewan kurban tersebut menggunakan anggaran negara atau APBN, bukan uang dari kantong pribadi Prabowo.
Menanggapi polemik itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menilai ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yakni soal ketentuan ibadah kurban dan sumber dana yang digunakan.
Menurut Miftahul, dalam syariat Islam, ibadah kurban memiliki aturan yang jelas terkait jumlah peserta dalam satu hewan kurban.
“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,” kata Miftahul kepada suara.com, Rabu (27/6/2026).
Ia menjelaskan apabila satu ekor sapi diniatkan untuk lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban, melainkan jadi sedekah daging di hari lebaran.
Selain itu, Miftahul juga menyoroti penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban tersebut.
Ia mengatakan, penggunaan dana pribadi pejabat tidak menjadi masalah, namun penggunaan uang negara perlu diperjelas dasar dan mekanismenya.
Menurut dia, penilaian soal boleh atau tidaknya penggunaan APBN untuk pengadaan kurban bukan berada di ranah MUI, melainkan auditor negara.
“Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana. APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,” ucapnya.
Menurut Miftahul, penggunaan uang negara sudah memiliki aturan tersendiri dalam undang-undang sehingga perlu ada audit resmi untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.
“Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,” katanya.
Ia menegaskan MUI tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran negara dalam polemik tersebut.
“MUI tidak mempunyai kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaannya atau tidak. Kita tunggu dari audit, baik itu BPK atau inspektorat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan kalau Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban premium dari dana APBN senilai Rp100 miliar ke seluruh Indonesia. Rata-rata sapi berbobot 800 kilogram.
Penyaluran sapi tersebut ditujukan bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat.
Pemerintah bekerja sama dengan peternak lokal untuk pengadaan sapi guna mendorong produktivitas dan kemandirian industri peternakan daging nasional.