- Pakar hukum mendesak KPK segera memeriksa Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait dugaan suap Blueray Cargo.
- Nama Djaka tercantum dalam surat dakwaan persidangan sebagai penerima aliran dana suap untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor.
- KPK sedang mendalami kasus suap importasi yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka pada Februari 2026.
Suara.com - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap perusahaan kargo bernama Blueray Cargo.
Pemberian uang dari Blueray untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan ini menyeret nama Djaka karena disebut dalam dakwaan persidangan.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih berpendapat, nama Dirjen itu tidak sekadar disebutkan begitu saja dalam persidangan, tetapi nama tersebut sudah masuk di dalam surat dakwaan.
"Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?" ujarnya akhir pekan ini, di Jakarta.
Menurut Yenti, penyebutan nama Dirjen Djaka Budhi ini mengerikan dan menyedihkan. Kecuali jika saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan, itu pun hakim bisa memerintahkan untuk dipanggil, karena fakta di persidangan itu sangat penting.
"Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya; selama ini bagaimana proses outflow-nya?" tanya Yenti heran.
Menurutnya, sudah sangat mendesak KPK memeriksa Djaka, bahkan seharusnya diperiksa sejak awal karena namanya sudah ada di dalam surat dakwaan.
Ia juga mempertanyakan Jaksa KPK yang mendakwa tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.
Selain itu, lanjut Yenti, Menteri Keuangan semestinya bisa menjalankan fungsi pengawasannya, karena memiliki bagian hukumnya sendiri. Terlebih, lanjut dia, Bea Cukai memiliki penyidiknya sendiri.
"Oke, mungkin Menterinya (Purbaya) tidak paham tentang hukum karena latar belakangnya adalah orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjennya sudah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan kemudian kalau tidak salah, sudah menerima aliran dana berapa kali begitu," jelas Yenti.
Harusnya, lanjut dia, jika memang Menkeu mau bersih-bersih, Dirjen Djaka bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan.
Ia menilai tidak layak pimpinan yang sudah disebutkan seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan. Sehingga membuat preseden buruk dan tidak baik bagi institusi.
"Bagi Dirjen tersebut, kalau ia merasa tidak bersalah, ya dia harus menyeriusi kasusnya. Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi harus konsentrasi dulu di kasusnya. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?" kata Yenti.
Senada, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan meskipun Jaksa KPK harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun sepatutnya Dirjen Djaka dipanggil untuk diperiksa.
"Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan peluangnya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi dalam kasus ini.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pemberian sejumlah fasilitas, termasuk mobil, kepada para pejabat Bea Cukai demi melancarkan urusan importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini dipastikan tidak hanya akan berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder yang saat ini telah terjerat hukum.
"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka.
Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara.
"Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelas Budi.
Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 4 Februari lalu.
Melalui operasi itu, KPK menetapkan enam orang tersangka, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga mulai dirancang sejak Oktober 2025.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni sang pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Pusaran korupsi ini juga terus berkembang dan menyeret nama baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Ia diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang usai ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).
Budiman diduga kuat telah menerima dan mengelola uang suap dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.