- Badan Gizi Nasional menangguhkan 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Indonesia selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026.
- Penangguhan operasional dilakukan akibat permasalahan infrastruktur, tata kelola manajemen, mutu gizi, serta berbagai temuan kejadian menonjol di lapangan.
- Sebanyak 5.659 unit telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sementara 2.213 unit lainnya masih menjalani masa penangguhan operasional.
SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend.
Demikian juga bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki suplier kurang dari 15.
Jumlah SPPG yang di-suspend, kata Nanik, bisa jadi akan bertambah lagi. Sebab, saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil, Busui, dan Balita).
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.