- Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan resmi untuk diekspor.
- Kepala Bea Cukai membantah tuduhan kandungan mineral radioaktif karena hasil uji laboratorium menunjukkan kadar yang sesuai aturan.
- Kapal pembawa muatan tersebut sempat ditahan di perairan Batam dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Suara.com - Polemik penahanan dan penyegelan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak baru.
Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan muatan ilmenit yang akan diekspor tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan layak ekspor berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, membantah tudingan bahwa muatan dalam 15 kontainer tersebut mengandung mineral radioaktif yang melanggar ketentuan ekspor.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan verifikasi teknis telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen, sehingga telah memenuhi syarat ekspor,” kata Junanto, Selasa (2/6/2026).
Junanto menjelaskan, setelah hasil uji laboratorium diterima, perusahaan mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem akan secara otomatis menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Ia juga menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Satgas Trisakti terhadap muatan ekspor tersebut, Junanto menyebut tidak ditemukan perbedaan signifikan antara hasil uji laboratorium Sucofindo dengan hasil pemeriksaan yang dimiliki Bea Cukai.
“Kami sudah melakukan rapat bersama Sucofindo, Satgas, pelayaran, dan PT PMM. Hasilnya tidak ada masalah. Saya juga masih bingung seperti apa kronologi penangkapan di Batam itu,” ujarnya.
Menurut Junanto, ekspor hanya akan dilarang apabila kadar ilmenit berada di bawah 45 persen atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus ini, kata dia, syarat tersebut telah dipenuhi.
Menanggapi isu kandungan zat radioaktif dalam muatan tersebut, Junanto tidak menampik bahwa unsur logam tanah jarang (LTJ) memang terdapat secara alami di wilayah Bangka Belitung.
Namun, ia menegaskan kandungan LTJ dalam muatan PT PMM sangat kecil dan tidak mencapai satu persen.
“Semua tanah di Bangka Belitung memang mengandung LTJ karena merupakan kekayaan alam daerah ini. Tetapi sampai sekarang belum ada aturan yang menetapkan batas persentase tertentu yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil laboratorium, kandungannya sangat kecil, bahkan tidak sampai satu persen,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang dilarang untuk diekspor adalah logam tanah jarang dalam bentuk murni.
Sementara muatan yang dikirim PT PMM, menurutnya, bukan merupakan LTJ murni.
“Yang dilarang adalah LTJ murni. Saya bisa memastikan barang yang dikirim PT PMM bukan LTJ murni karena karakteristiknya berbeda. LTJ murni berwarna kecokelatan, bukan hitam pekat seperti ilmenit,” tegasnya.
Sementara itu, upaya penelusuran lebih lanjut ke PT Sucofindo belum membuahkan hasil.
Pihak keamanan perusahaan menyatakan informasi lebih lanjut harus mendapatkan izin dari kantor pusat di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah Kapal Tongkang Capricorn yang membawa 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik Koarmada RI di perairan Nongsa, Batam.
Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, itu kemudian diserahkan ke Markas Koarmada IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, proses pendalaman terhadap kasus tersebut masih berlangsung, sementara Bea Cukai Pangkalpinang tetap berpegang pada hasil pengujian laboratorium dan dokumen ekspor yang menyatakan muatan ilmenit PT PMM telah memenuhi ketentuan untuk diekspor.