- Duta Besar Lebanon untuk PBB melaporkan bahwa Israel terus melanggar kesepakatan gencatan senjata yang telah diberlakukan sejak April lalu.
- Operasi militer Israel di Lebanon selatan telah menghancurkan infrastruktur sipil serta menewaskan lebih dari 3.400 orang penduduk setempat.
- Pemerintah Lebanon menegaskan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional dan menghambat upaya pemulihan kedaulatan negara secara damai.
Suara.com - Rezim Zionis Israel terus melancarkan operasi militer di Lebanon meski gencatan senjata telah diberlakukan. Pemerintah Lebanon menilai tindakan tersebut justru menghambat upaya pemulihan kedaulatan negara dan melanggar hukum internasional.
Fakta itu disampaikan Duta Besar Lebanon untuk PBB, Ahmad Arafa, dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang membahas situasi keamanan di kawasan tersebut.
Lebanon: Israel Langgar Gencatan Senjata
![Sedikitnya 16 orang dilaporkan tewas dan 58 lainnya luka-luka setelah rentetan serangan udara menghantam berbagai wilayah pada Kamis (28/5/2026) waktu setempat. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/28/27463-israel-serang-lebanon.jpg)
Arafa menegaskan pemerintah Lebanon telah mematuhi kesepakatan gencatan senjata secara penuh.
"Lebanon telah mematuhi gencatan senjata secara penuh dan menyeluruh," kata Arafa dalam sidang Dewan Keamanan PBB, Senin (1/6).
Namun, menurutnya, Israel justru terus melakukan pelanggaran yang berdampak luas terhadap warga sipil dan infrastruktur negara.
Ia menuding militer Israel menjalankan kampanye penghancuran yang menyasar desa, kota, hingga kawasan permukiman.
"Israel juga secara sengaja menyerang tenaga medis, rumah sakit (RS), jurnalis, sekolah, infrastruktur, lembaga keamanan, pasukan UNIFIL, tempat ibadah, situs arkeologi yang ditetapkan sebagai warisan dunia, serta banyak target lain yang mencerminkan memori kolektif dan identitas peradaban Lebanon," ujar Arafa.
Tolak Klaim Bela Diri Israel
Arafa menolak narasi yang kerap digunakan Israel untuk membenarkan operasi militernya di Lebanon.
Menurutnya, dalih pembelaan diri tidak dapat menghapus kewajiban Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional.
"Meskipun Israel kerap menggambarkan tindakannya sebagai bentuk pembelaan diri, klaim tersebut tidak membebaskannya dari kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional, terutama yang berkaitan dengan prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan kehati-hatian tindakan," kata Arafa.
Ia juga menilai upaya pembentukan zona keamanan dan perubahan garis geografis di wilayah Lebanon selatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negaranya.
Soroti Impunitas Israel
Arafa menilai pelanggaran yang terus berulang terjadi karena kurangnya akuntabilitas terhadap Israel di tingkat internasional.
Menurutnya, kegagalan komunitas global dalam meminta pertanggungjawaban hanya akan memperkuat impunitas dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Meski demikian, Arafa menyampaikan apresiasi terhadap upaya diplomasi yang tengah dijalankan Amerika Serikat untuk meredakan ketegangan di kawasan.
Ia menegaskan Lebanon tetap berkomitmen mendukung setiap langkah yang dapat memperkuat perdamaian dan stabilitas regional.
Latar Belakang Konflik
Operasi militer Israel di Lebanon terus berlangsung meski kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku sejak 17 April lalu.
Kesepakatan yang dimediasi Amerika Serikat itu bahkan diperpanjang selama 45 hari setelah melalui proses negosiasi tidak langsung.
Menurut data Kementerian Kesehatan Lebanon, konflik yang berlangsung sejak 2 Maret telah menewaskan lebih dari 3.400 orang.
Di tengah upaya diplomasi tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan tetap memerintahkan operasi militer lanjutan di wilayah Lebanon selatan.
Salah satu hasil operasi itu adalah penguasaan Beaufort Castle, benteng bersejarah yang memiliki nilai strategis di kawasan tersebut, demikian Antara.