- Keluarga balita melaporkan RSUD Prambanan ke Polda DIY atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian pasien usai sedasi.
- Pasien meninggal di ICU pada 28 April 2026 setelah menjalani prosedur CT scan dengan pemberian sedasi tiga kali.
- Ditreskrimsus Polda DIY sedang menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait prosedur medis di RSUD Prambanan.
Suara.com - Keluarga balita bernama Naura Dwi Meydita Putri melaporkan dugaan kelalaian medis dalam penanganan di RSUD Prambanan, Sleman ke Polda DIY. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan tim hukum kembali mendampingi ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda DIY pada Selasa (2/6/2026) hari ini.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi LP/B/319/N/2026/SPKT/POLDA yang diajukan ibu korban pada 17 Mei 2026 kemarin.
"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Purnomo kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Balita Meninggal Usai Sedasi
Diceritakan Purnomo, kasus bermula saat Naura menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah balita berusia 3 tahun 11 bulan 16 hari itu mendapat rujukan berjenjang dari Posyandu dan Klinik karena ukuran lingkar kepalanya dinilai perlu mendapat perhatian medis.
Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menyarankan CT scan setelah ukuran lingkar kepala Naura masih tercatat 46 sentimeter. Sebelum tindakan CT scan dilakukan, Naura mendapatkan sedasi di ruang radiologi.
"Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia," ujarnya.
Purnomo menyebut pihak keluarga mempertanyakan rangkaian tindakan medis yang dilakukan sebelum kondisi korban memburuk. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada penyelidik, sedasi diberikan melalui tiga kali penyuntikan dengan jeda tertentu.
"Tindakan sedasi itu berupa penyuntikan tiga kali. Penyuntikan tiga kali. Tiga kali jeda waktunya pertama kedua itu 30 menit, kira-kira sekitar 30 menit, jeda waktu dari dua ketiga itu enggak ada dua menit," ungkapnya.
Keluarga Sebut Korban Datang dalam Kondisi Sehat
Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, menegaskan anaknya datang ke rumah sakit dalam kondisi sehat dan aktif. Menurut dia, tidak ada keluhan kesehatan yang dialami Naura sebelum menjalani pemeriksaan CT scan.
"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia itu enggak sakit, dia itu sehat. Cuma dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat, tapi setelah tindakan itu sampai dia enggak sadar," ujar Niken.
Keluarga menyampaikan sejumlah kondisi yang muncul setelah tindakan sedasi sebelum akhirnya dibawa ke ICU.
"Muntah darah, henti napas. Iya, sampai di ICU itu dia sampai ada lebam di bawah mata sama sempat kejang juga dia beberapa kali gitu," tuturnya.
Ia mengaku masih mencari penjelasan mengenai penyebab kematian anaknya. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan yang memuaskan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi yang menyebabkan Naura meninggal dunia.
"Kondisinya sehat, dia tuh normal, ceria, aktif. Terus begitu diperiksain di rumah sakit itu dia datang kayak gitu, terus pemeriksaan CT scan sampai dia enggak sadar, sampai dia meninggal itu yang mau saya pertanyakan ke pihak rumah sakit," ungkapnya.
Dua Orang Dilaporkan
Purnomo mengatakan pihaknya telah menyampaikan identitas terlapor kepada penyelidik. Namun ia enggan membeberkan secara rinci pihak yang dilaporkan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"Dua orang, terlaporkannya, dua orang," kata Purnomo.
Ia menambahkan laporan yang diajukan menggunakan Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Meski demikian, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian medis dalam kasus tersebut.
"Nah, ini masih dugaan ya. Artinya biar kemudian kepolisian, karena kita kan sudah laporan ke kepolisian. Jadi kepolisian biar kemudian memproses ini, apakah kemudian dugaan malapraktik atau ada kelalaian atau tidak," ujarnya.
Tanggapan RSUD Prambanan
Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan audit medis internal terkait kasus tersebut.
"Kalau untuk internal kami rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis," kata Ratih.
Ratih mengatakan dokter yang menangani pasien masih aktif bertugas. Ia menyebut dokter yang dilaporkan merupakan dokter spesialis anak.
Meski demikian, pihak rumah sakit belum bersedia membeberkan secara rinci kronologi medis, prosedur sedasi, maupun hasil audit terkait penyebab kematian pasien. RSUD Prambanan berencana menyampaikan penjelasan resmi kepada keluarga dan publik dalam waktu dekat.
"Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Dan ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," ujarnya.
Polda DIY Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan terkait dugaan malapraktik di RSUD Prambanan. Menurut dia, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Ihsan.
Ia menyebut penyidik telah mulai memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut.
Terkait pihak yang dilaporkan, Ihsan menyebut berdasarkan laporan polisi yang diterimanya, terlapor sementara adalah Direktur RSUD Prambanan.
"Ya, terlapornya Direktur RSUD Prambanan. Sementara satu orang, ya," ucapnya.