- Polisi menetapkan pria berinisial G (18) sebagai tersangka atas tewasnya balita A di kontrakan Jatirangga, Bekasi.
- Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk dan sayatan setelah berada bersama sang paman di lokasi.
- Pihak kepolisian resmi menetapkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap G yang kini telah sadarkan diri.
Suara.com - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dibalik kasus tewasnya seorang balita berusia 2,5 tahun di kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. G merupakan paman dari korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan dilakukan setelah polisi menggelar perkara.
“Sudah, sudah itu. Sudah kita gelar perkara,” kata Andi, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Andi menilai G layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita berinisial A tersebut.
“Iya,” kata Iqbal.
Polisi mengaku, pemeriksaan G sempat mengalami kendala karena harus menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya. Namun kini, dia menyebut kondisinya sudah membaik.
“Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, seorang balita berinisial A ditemukan tewas saat bersama pamannya, berinisial G (18) dalam sebuah kamar Kontrakan.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi belasan luka tusuk dan luka sayatan di bagian pipi.
Sementara sang paman mengalami luka tusuk di bagian dada dan pipi.