- Polisi menangkap ADS dan J di Bekasi serta Tigaraksa karena membacok Gunawan di Tomang pada 20 Mei lalu.
- Motif penganiayaan didasari rasa cemburu pelaku ADS terhadap korban yang diduga menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
- Korban mengalami sembilan luka robek akibat senjata tajam, sementara pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Suara.com - Polisi meringkus dua pria berinisial ADS (31) dan J (29) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang pegawai restoran bernama Gunawan (34) di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sempat buron pascaaksi penganiayaan yang terjadi pada 20 Mei lalu.
"Hari ini, kami telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, dengan korban inisial G," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, pelaku utama ADS ditangkap petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sementara rekannya, J, yang turut membantu dalam aksi pembacokan tersebut, ditangkap di wilayah Tigaraksa, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati motif di balik aksi nekat kedua pelaku didasari persoalan asmara. ADS diduga terbakar api cemburu karena mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dan korban.
"Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga kalau istrinya ada perselingkuhan dengan korban, terlebih karena istri pelaku dan korban pernah bekerja di tempat yang sama," ujar Reza.
![Ilustrasi pembacokan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/18/31233-ilustrasi-pembacokan-ist.jpg)
Sebelum melakukan pembacokan, ADS diketahui sempat mengirimkan ancaman dan mengajak korban untuk berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak pernah digubris korban.
Penganiayaan berat itu kemudian terjadi saat korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan.
Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban sempat melakukan perlawanan semampunya di dalam kamar sebelum meloloskan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah.
Akibat serangan senjata tajam yang mengenai area kepala hingga lengan, korban mengalami sekitar sembilan luka robek besar dan harus menjalani perawatan intensif dengan lebih dari 100 jahitan.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.