Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Juni 2026 | 09:04 WIB
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari total empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. [ANTARA]
  • KPK mengungkap kerugian negara senilai Rp35,7 miliar dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019.
  • Penyimpangan terjadi karena proses lelang hingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan kontrak serta adanya indikasi suap pihak kontraktor.
  • KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar tersebut untuk proses hukum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai lebih dari Rp151 miliar.

Kerugian tersebut muncul setelah KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2019. Hasil pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek ini sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]

Taufik menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Lelang digelar pada Mei hingga Juni 2017 dan dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman (SKM) menandatangani kontrak proyek bersama Kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO, Herman Dwi Haryanto (HDH), dengan nilai pekerjaan mencapai Rp151,2 miliar.

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.

"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan," ujar Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan pelanggaran pada tahap pelaksanaan proyek hingga serah terima pekerjaan.

"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD) telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang saat itu belum dimulai.

Selain itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.

Atas temuan itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman (SKM), Ahmad Abdillah (ABD), Herman Dwi Haryanto (HDH), serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).

Namun, MYM belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan terkendala tiket transportasi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:31 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:43 WIB

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:13 WIB

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:03 WIB

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:03 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB